Surakarta , suarakpk.com — Dunia pendidikan di Provinsi Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum tenaga pendidik di SMKN 3 Surakarta. Seorang siswi berinisial S.B. dilaporkan mengalami perlakuan diskriminatif hingga berdampak pada gangguan psikologis berat yang memaksanya menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kasus ini bergulir setelah pihak keluarga melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Laporan tersebut mencakup berbagai tindakan yang dinilai melanggar prinsip tata kelola pendidikan dan perlindungan anak, mulai dari kewajiban bekerja di kafe komersial milik sekolah, penahanan rapor, pelarangan mengikuti ujian, hingga ancaman tidak diluluskan.
Upaya klarifikasi melalui mediasi yang difasilitasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII telah dilakukan dua kali, yakni pada Kamis (5/2/2026) dan Kamis (12/2/2026). Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, DP3AP2KB, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surakarta, serta kuasa hukum dari LBH SAPU JAGAD. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu antara pihak sekolah dan keluarga siswa.
Ironisnya, kondisi psikologis S.B. disebut semakin memburuk. Siswi tersebut kini menjalani penanganan oleh dokter spesialis kejiwaan di RS PKU Muhammadiyah Sampangan setelah mengalami depresi berat. Orang tua siswa mengungkapkan bahwa anaknya kerap menangis histeris saat mengingat kejadian yang dialaminya.
“Kami sampai tidak bisa bekerja karena harus terus mendampingi anak. Setiap hari menangis jika mengingat perlakuan oknum guru,” ujar orang tua siswa kepada wartawan.
Menurut pengakuan S.B., peristiwa ini bermula ketika lima siswa dipanggil pihak sekolah dan dinyatakan tidak akan naik kelas kecuali mengikuti program pembinaan tertentu. Program tersebut diduga berupa kewajiban bekerja di sebuah kafe komersial di lingkungan sekolah dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.
“Saya dipaksa bekerja dari pagi sampai malam, tidak digaji dan bahkan tidak diberi makan,” ungkap S.B. saat mediasi berlangsung.
Selain itu, ia juga mengaku dilarang mengikuti ujian kompetensi, rapor ditahan, serta mengalami diskriminasi dalam kegiatan pembelajaran, termasuk tidak mendapatkan kelompok saat tugas kelas.
Kuasa hukum keluarga Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me. CL,mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya dialami oleh S.B., tetapi juga empat siswa lainnya. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk hak atas pendidikan yang dijamin Pasal 31 UUD 1945 serta ketentuan perlindungan anak yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan.
Lebih jauh, kewajiban kerja sebagai syarat kenaikan kelas diduga mengarah pada praktik eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pidana karena menempatkan anak dalam aktivitas ekonomi yang berpotensi mengganggu tumbuh kembangnya.
Dari perspektif hukum administrasi dan pidana, praktik tersebut juga dinilai berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang apabila terbukti terdapat tekanan kepada wali murid untuk menandatangani persetujuan tertentu dengan ancaman akademik.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah didesak melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan fakta sebenarnya serta menjamin perlindungan hak-hak siswa.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan, sekaligus ujian terhadap komitmen pemerintah dalam memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan justru sumber tekanan yang mengancam masa depan mereka.
(Tim/Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar