Kejari Muna Geledah Tiga OPD
MUNA, suarakpk.com
Setelah mengantongi ijin, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menggeledah tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan korupsi pada proyek stadion Motewe Muna.
Yakni Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),pada, Kamis tanggal 19 Februari 2026.
Penggeledahan tiga OPD ini dimulai pukul 12.16 - Pukul 18.12 Wita. Langkah ini dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion sepak bola Motewe yang menelan anggaran
Rp34,8 miliar tahun 2022 - 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty menegaskan bahwa upaya penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion sepak bola Motewe .
"Dalam penggeledahan tersebut tentu telah mengantongi surat perintah dan izin dari pengadilan negeri. Dan dalam proses penggeledahan kami menyita empat box barang bukti yang berisi dokumen dan elektronik,"ungkapnya.
Katanya, penyitaan BB ada salah satu OPD terindikasi pemindahan dokumen dari suatu tempat, namun dengan kepiawaian tim penyidik kembali menemukan dokumen tersebut.
"Berhasil temukan dokumen dan dilakukan penyitaan, kami akan pergunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan,"sebutnya.
Dirinya berkomitmen
dalam menuntaskan penyidikan terkait mangkraknya proyek pembangunan Stadion tersebut.
"Untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi stadion bisa bulan ini atau bulan depan, diharapkan masyarakat untuk bersabar karena kami masih melakukan proses penyelidikan,"jelasnya.
Sekedar diketahui bahwa sebelumnya tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi terkait pembangunan stadion. Salah satu sorotan dalam penyidikan adalah kegagalan konstruksi, termasuk ambruknya kantilever pada 2024 lalu.
Proyek tersebut dikerjakan dua perusahaan berbeda. Pada 2022, pembangunan menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp16 miliar yang dikerjakan PT Laskar Buton Semesta. Dan Tahun berikutnya, proyek dilanjutkan dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18 miliar melalui PT Sinar Bulan. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar