DEMAK, suarakpk.com - Adanya aktivitas yang diduga galian C yang berada di wilayah Jl. Kb. Rejo Raya, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Aktivitas galian c tersebut menjadi sorotan publik dan diduga belum mengantongi izin resmi
pantauan tim media pada jumat (20/02/2026), terlihat aktivitas pengerukan tanah berlangsung di dua titik berbeda yang masih berada dalam satu kawasan. Sejumlah pekerja tampak menjalankan kegiatan penambangan seperti biasa dengan menggunakan alat berat.
Namun demikian, di lokasi tidak terlihat papan informasi maupun dokumen resmi yang menunjukkan legalitas atau izin operasional pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Ia menyebut, material tanah yang berjatuhan ke jalan kerap membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
“Kalau hujan jalan jadi sangat licin karena tanah yang jatuh dari truk. Saat kering juga banyak debu, sehingga mengganggu pernapasan,” ujarnya kepada media, sabtu (21/02/26).
Untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi terkait aktivitas yang diduga sebagai galian C tersebut, Tim Media mengonfirmasi Kapolres Demak, Arizzal Samelino, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (22/02/2026).
“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” jawabnya
Ketentuan Hukum Terkait
Kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aspek lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar