Batu Bara - Kasus penganiayaan brutal terhadap seorang anak di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, AS, mengalami luka serius setelah diserang dengan senjata tajam. Luka koyak membentang dari bibir hingga telinga kanan, ditambah luka di bagian kepala, membuat korban harus menjalani puluhan jahitan.
Sempat mendapatkan pertolongan pertama di Klinik Evi Sufiah, korban kemudian dirujuk ke RSU Bidadari untuk menjalani perawatan intensif.
Merespons laporan tersebut, tim Unit I Resum Polres Batu Bara yang dipimpin IPDA Ade Sundoko Masry langsung bergerak. Pada Rabu malam (9/4/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial RG (21), warga Dusun II Kambar, Desa Ujung Kubu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat menyerang korban menggunakan pisau kater. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket hitam bertuliskan “ORDA” yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang dipakai masih dalam pencarian karena diduga telah dibuang oleh pelaku.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Tersangka pun telah ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri maupun penghilangan barang bukti.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak, sesuai hukum yang berlaku.
Teks foto : Pelaku RG setelah diamankan Satreskrim Polres Batu Bara.(istimewa).
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar