Dugaan Praktik Calo di Satpas Polresta Depok Kembali Jadi Sorotan Publik - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Februari 2026

Dugaan Praktik Calo di Satpas Polresta Depok Kembali Jadi Sorotan Publik

DEPOK, suarakpk.com – Keluhan masyarakat terkait pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Depok kembali mencuat. Sejumlah warga menyampaikan pengalamannya melalui kolom ulasan Google Maps, menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pemohon SIM yang mengurus secara mandiri dan mereka yang diduga menggunakan jasa perantara atau calo.

Salah satu ulasan warga mempertanyakan proses pelayanan yang dinilai berbelit ketika pengurusan dilakukan tanpa perantara. Warga tersebut membandingkan dengan proses yang disebut lebih cepat apabila menggunakan jasa calo dengan biaya ratusan ribu rupiah.

“Kenapa kalau mengurus sendiri tanpa calo harus bolak-balik dan mengulang proses, sementara lewat calo dengan biaya sekitar Rp700 ribu bisa selesai dalam waktu sekitar satu jam,” tulis warga tersebut dalam ulasannya.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/2/2026).

Dalam keterangannya, Kombes Pol Komarudin menyatakan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada jajaran terkait untuk ditindaklanjuti.

“Terima kasih, sudah saya teruskan ke Kapolres dan Kasat Lantasnya. Silakan apabila menemukan indikasi sebagaimana dimaksud, catat dan laporkan oknum anggota yang diduga melayani calo,” ujarnya.

Namun, beberapa waktu setelah konfirmasi dilakukan, tautan ulasan Google Maps yang sebelumnya memuat keluhan warga tersebut dilaporkan tidak lagi dapat diakses. Hilangnya ulasan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, meski hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab konten tersebut tidak lagi tersedia.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya melalui ulasan Google Maps. Warga tersebut mengaku kecewa dengan proses pengurusan SIM C yang disebut harus dilakukan berulang kali apabila tidak menggunakan jasa calo. Sebaliknya, ia mengklaim bahwa melalui perantara, pemohon cukup menyerahkan dokumen identitas dan foto, sementara SIM disebut dapat terbit tanpa melalui seluruh tahapan ujian sebagaimana ketentuan.

Warga tersebut juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap kemampuan berkendara pemohon SIM apabila proses penerbitan dilakukan tanpa ujian. Menurutnya, hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila pemohon tidak memiliki kompetensi yang memadai.

Lebih lanjut, warga tersebut mengungkapkan keheranannya karena praktik percaloan diduga dilakukan secara terbuka dan terlihat oleh oknum petugas. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan bersama dalam praktik tersebut, sebagaimana disampaikan dalam ulasan Google Maps.

Aturan Hukum Penerbitan SIM dan Larangan Calo

Sebagai informasi, penerbitan SIM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tanpa perantara.

Penggunaan jasa calo dalam pengurusan SIM merupakan praktik yang melanggar hukum dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Oknum yang terlibat, baik dari unsur masyarakat maupun aparat, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri secara konsisten mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri dan melaporkan apabila menemukan indikasi percaloan atau penyimpangan pelayanan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)