DEPOK, suarakpk.com – Keluhan
masyarakat terkait pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan
Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Depok kembali mencuat.
Sejumlah warga menyampaikan pengalamannya melalui kolom ulasan Google Maps,
menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pemohon SIM yang mengurus
secara mandiri dan mereka yang diduga menggunakan jasa perantara atau calo.
Salah satu ulasan warga
mempertanyakan proses pelayanan yang dinilai berbelit ketika pengurusan
dilakukan tanpa perantara. Warga tersebut membandingkan dengan proses yang
disebut lebih cepat apabila menggunakan jasa calo dengan biaya ratusan ribu
rupiah.
“Kenapa kalau mengurus sendiri
tanpa calo harus bolak-balik dan mengulang proses, sementara lewat calo dengan
biaya sekitar Rp700 ribu bisa selesai dalam waktu sekitar satu jam,” tulis
warga tersebut dalam ulasannya.
Menindaklanjuti keluhan tersebut,
tim media melakukan konfirmasi kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Komarudin, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/2/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol
Komarudin menyatakan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada jajaran
terkait untuk ditindaklanjuti.
“Terima kasih, sudah saya teruskan
ke Kapolres dan Kasat Lantasnya. Silakan apabila menemukan indikasi sebagaimana
dimaksud, catat dan laporkan oknum anggota yang diduga melayani calo,” ujarnya.
Namun, beberapa waktu setelah
konfirmasi dilakukan, tautan ulasan Google Maps yang sebelumnya memuat keluhan
warga tersebut dilaporkan tidak lagi dapat diakses. Hilangnya ulasan itu
menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, meski hingga kini belum diketahui
secara pasti penyebab konten tersebut tidak lagi tersedia.
Keluhan serupa juga disampaikan
oleh warga lainnya melalui ulasan Google Maps. Warga tersebut mengaku kecewa
dengan proses pengurusan SIM C yang disebut harus dilakukan berulang kali
apabila tidak menggunakan jasa calo. Sebaliknya, ia mengklaim bahwa melalui
perantara, pemohon cukup menyerahkan dokumen identitas dan foto, sementara SIM
disebut dapat terbit tanpa melalui seluruh tahapan ujian sebagaimana ketentuan.
Warga tersebut juga mempertanyakan
mekanisme pengawasan terhadap kemampuan berkendara pemohon SIM apabila proses
penerbitan dilakukan tanpa ujian. Menurutnya, hal tersebut berpotensi
membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila pemohon tidak memiliki kompetensi
yang memadai.
Lebih lanjut, warga tersebut
mengungkapkan keheranannya karena praktik percaloan diduga dilakukan secara
terbuka dan terlihat oleh oknum petugas. Kondisi tersebut memunculkan dugaan
adanya kepentingan bersama dalam praktik tersebut, sebagaimana disampaikan
dalam ulasan Google Maps.
Aturan Hukum Penerbitan SIM dan
Larangan Calo
Sebagai informasi, penerbitan SIM
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Regulasi tersebut menegaskan
bahwa seluruh proses penerbitan SIM harus dilaksanakan secara transparan,
objektif, dan tanpa perantara.
Penggunaan jasa calo dalam
pengurusan SIM merupakan praktik yang melanggar hukum dan berpotensi
dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Praktik tersebut bertentangan
dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli). Oknum yang terlibat, baik dari unsur masyarakat
maupun aparat, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Polri secara konsisten mengimbau
masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri dan melaporkan apabila menemukan
indikasi percaloan atau penyimpangan pelayanan. Partisipasi aktif masyarakat
dinilai penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan
bebas dari praktik korupsi. (Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar