Samsat Cinere Disorot Warga: Dugaan Pungli Hingga Layanan Semrawut - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Desember 2025

Samsat Cinere Disorot Warga: Dugaan Pungli Hingga Layanan Semrawut

DEPOK, suarakpk.com — Sejumlah warga kembali melontarkan keluhan keras terhadap pelayanan di Samsat Cinere. Dalam ulasan Google Maps, warga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) hingga proses layanan yang dinilai semrawut dan tidak konsisten.

Dalam ulasan pertama, seorang warga menyebut masih terdapat pungli sebesar Rp30.000 pada proses pembuatan plat nomor. Warga itu bahkan menyarankan agar masyarakat menolak pembayaran tunai dan meminta opsi nontunai seperti QRIS, karena petugas yang meminta pungli disebut langsung “kicep” ketika diminta pembayaran digital.

Keluhan lain datang terkait proses mutasi masuk kendaraan. Warga mengaku tidak bisa langsung mendaftar BPKB pada 22 November 2025 karena disebut ada batas kuota. Ia hanya diberi selembar kertas dan diminta kembali pada hari berikutnya.

Pada 29 November 2025, warga itu kembali lagi untuk mengambil berkas, namun petugas belum datang karena “sedang apel di Polda”. Kondisi ini membuat warga mempertanyakan mengapa tidak ada petugas pengganti untuk menjaga kelancaran layanan publik.

Ia juga menambahkan bahwa layanan pendaftaran BPKB tidak selalu tersedia setiap Sabtu, tergantung petugas yang hadir, sehingga dinilai menyulitkan masyarakat yang bekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat Cinere maupun instansi terkait.

Aturan Hukum Terkait Pungli

1. Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Pegawai negeri yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah dapat dijerat dengan pidana:

Penjara 4–20 tahun, Denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

2. Pasal 368 KUHP – Pemerasan

Pungutan dengan ancaman atau penyalahgunaan posisi dapat dikenai: Pidana penjara hingga 9 tahun.

3. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN

ASN yang terlibat pungli dapat dikenai sanksi: Teguran, penurunan jabatan, hingga Pemberhentian tidak hormat. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)