FGMD Tuntut PT EMHA Buka Lahan Pemakaman Untuk Warga Desa Brohol - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Desember 2025

FGMD Tuntut PT EMHA Buka Lahan Pemakaman Untuk Warga Desa Brohol


Batu Bara, Ratusan warga Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT EMHA, Senin (08/12/2025).

Dalam aksi massa menuntut perusahaan menyerahkan sebagian lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), menyusul ketiadaan lahan pemakaman di desa tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Aksi yang digerakkan Forum Gerakan Masyarakat Bersatu (FGMD) Desa Brohol tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat, warga datang membawa poster, pengeras suara, dan menampilkan sikap tegas terhadap perusahaan yang mereka nilai tidak menjalankan tanggung jawab sosial.

Dalam pernyataan resminya, Forum menuding PT EMHA memegang HGU dalam skala luas di Kecamatan Sei Suka, namun dinilai gagal menghadirkan manfaat konkret bagi masyarakat sekitar. Mereka menyebut perusahaan “abai, tidak responsif, dan tidak menunjukkan empati sosial.”

Warga menilai kondisi tersebut menyalahi prinsip tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk semangat pemerataan pembangunan.

Selain itu mereka juga menanyakan Program CSR PT EMHA yang dinilai tidak ada transparansi alokasi, laporan menyeluruh, serta tidak ada pola distribusi yang adil.

“Bantuan hanya keluar kalau diminta, itupun seadanya. Ini bukan implementasi CSR, ini hanya formalitas,” ucap perwakilan Forum dalam orasi.

Kemarahan warga memuncak setelah perusahaan disebut menolak permintaan hibah lahan untuk pemakaman umum, Desa Brohol hingga kini belum memiliki TPU, sehingga warga harus memakamkan kerabat ke desa tetangga.

“Untuk makam saja tidak diberi. Bayangkan betapa tidak manusiawinya itu,” tegas Koordinator Lapangan, Mhd Bayu.

Dalam orasi Forum menyampaikan tiga tuntutan utama :

1. Penyerahan sebagian lahan HGU untuk lahan pemakaman dan perkebunan rakyat.

2. Transparansi penuh program CSR, disertai pelaporan terbuka kepada masyarakat.

3. Penerapan standar ketenagakerjaan yang layak, termasuk upah UMK dan prioritas tenaga kerja lokal.

Terkait hal diatas Forum menegaskan akan meminta pemerintah, mulai Presiden RI, Kementerian Investasi/BKPM, Gubernur Sumut hingga Bupati Batu Bara, untuk mengambil langkah tegas bila PT EMHA tetap mengabaikan tuntutan masyarakat.

Masyarakat aksi juga meminta
Pencabutan dan pembatalan HGU PT EMHA, dan Pencabutan izin operasional perusahaan di Batu Bara,karena dinilai tidak menjalankan kewajiban sosial perusahaan dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Aksi berjalan kondusif hingga selesai, namun warga menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih besar apabila tidak ada respons konkret dari pihak perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)