Bergas, suarakpk.com
Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, memicu kegelisahan sekaligus kemarahan warga.
Kekecewaan itu memuncak dengan pemasangan spanduk protes di lingkungan Balai Desa sebagai simbol kritik atas tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan dan lemah dalam pengawasan.
Spanduk-spanduk tersebut menjadi perhatian publik dan memicu respons cepat dari Kepala Desa Wringin Putih, Untung Pambudi. Pada Kamis malam, 26 Februari 2026, ia menggelar rapat darurat di Balai Desa dengan menghadirkan unsur masyarakat, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan pendamping dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), pihak kecamatan, kepolisian sektor (Polsek), Koramil, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dugaan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Dalam forum tersebut terungkap adanya dugaan penggunaan dana APBDes Tahun 2025 untuk kepentingan pribadi oleh tiga oknum perangkat desa. Mereka adalah Sekretaris Desa berinisial PW, Bendahara Desa berinisial W, dan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan berinisial ND.
Total dana yang diduga disalahgunakan disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara dalam rapat, terdapat sejumlah dana yang wajib dikembalikan, yakni:
PW sebesar Rp17.372.543
ND sebesar Rp31.650.000
W sebesar Rp52.405.000
Forum rapat menyepakati sejumlah rekomendasi tegas.
Seluruh dana yang telah digunakan wajib dikembalikan dan disetorkan ke rekening kas desa. Namun, pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan sanksi pidana maupun sanksi kedisiplinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan lanjutan atas kasus ini akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang guna memastikan proses audit dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
Dalam perkembangannya, PW telah mengembalikan dana melalui transfer ke rekening kas desa, sementara ND mengembalikan dana secara tunai. Adapun Bendahara Desa berinisial W tidak hadir dalam rapat tersebut dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada forum, sehingga klarifikasi langsung belum dapat dilakukan.
Sorotan terhadap Peran Kepala Desa
Meski rapat telah menghasilkan sejumlah keputusan, warga menilai persoalan ini tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Sorotan tajam justru diarahkan pada peran kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Sesuai regulasi, kepala desa memiliki fungsi pengawasan, pengendalian, serta bertindak sebagai penanggung jawab akhir dalam pengelolaan keuangan desa. Karena itu, warga mempertanyakan bagaimana dugaan penggunaan dana dalam nominal besar dapat terjadi tanpa terdeteksi atau dicegah lebih awal.
“Kalau uang bisa dipakai secara pribadi sampai puluhan juta oleh beberapa perangkat, berarti ada sistem yang longgar, bahkan pembiaran. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu warga dalam forum rapat.
Warga juga menilai pengawasan internal desa tidak berjalan maksimal, termasuk dalam hal transparansi penggunaan anggaran, ketertiban administrasi, serta pengendalian kinerja perangkat desa. Mereka mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan keuangan desa.
Tuntutan Tanggung Jawab Moral dan Politik
Selain menuntut pertanggungjawaban hukum dari para oknum perangkat desa, warga juga meminta adanya tanggung jawab moral dan politik dari kepala desa kepada masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta kepala desa menyampaikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Jangan sampai kesannya hanya perangkat yang disalahkan, sementara sistem dan pimpinan lepas tangan,” tegas seorang tokoh masyarakat dalam rapat tersebut.
Warga turut mendorong agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tidak hanya berfokus pada individu yang diduga terlibat, tetapi juga menelaah tata kelola dan sistem pengawasan pemerintahan desa secara keseluruhan.
Ujian Integritas dan Kepemimpinan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan kepemimpinan Pemerintah Desa Wringin Putih. Kepercayaan publik yang terguncang menuntut langkah nyata, bukan sekadar respons administratif.
Publik kini menanti apakah langkah cepat berupa rapat darurat dan pengembalian dana akan diikuti dengan reformasi tata kelola, peningkatan transparansi, serta penguatan sistem pengawasan internal desa. Ataukah kasus ini hanya akan berhenti sebagai upaya meredam gejolak warga tanpa perubahan mendasar?
Perkembangan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Semarang akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus ini sekaligus tolak ukur komitmen pemerintah desa dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel
( Laporan: Tim Redaksi/ Endr)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar