Perkara UMKM CV New Kuda Mas Lawan PT Adonia Footwear Indonesia Resmi Masuk Pokok Sidang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Maret 2026

Perkara UMKM CV New Kuda Mas Lawan PT Adonia Footwear Indonesia Resmi Masuk Pokok Sidang


 


TEGAL,suarakpk.com - Sengketa antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) CV New Kuda Mas melawan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI), dalam perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw di Pengadilan Negeri Slawi, resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.


Mediasi terakhir yang digelar pada 24 Februari 2026, kembali berujung buntu. Kuasa hukum CV New Kuda Mas dari NAZ Law Firm (Klinik Hukum Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H.), yakni Munawir, S.H., M.H. dan Fatoni Mansur, S.H., menyampaikan, bahwa tidak tercapai win-win solution dalam forum yang dipimpin Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum.


Menurut keterangan pihak Penggugat, prinsipal PT AFI tidak dapat hadir dengan alasan masih merayakan Imlek di Tiongkok. Namun, ketidakhadiran tersebut dinilai tetap tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan kehadiran langsung prinsipal kecuali terdapat alasan sah yang dapat dibuktikan secara formal.


Selain itu, dalam forum mediasi tersebut, pihak PT AFI juga disebut tidak menyampaikan proposal perdamaian sebagai bentuk itikad penyelesaian.


“Proses mediasi sangat mengecewakan, karena belum menghasilkan win-win solution. Bahkan tidak ada proposal perdamaian yang diajukan oleh prinsipal PT AFI dalam forum yang dipimpin hakim mediator,” tegas Dr. Naya Amin Zaini, usai mediasi.


Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara


Gugatan bernilai hampir Rp20 miliar itu tak lagi sekadar soal wanprestasi, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi ketegasan hukum Indonesia menghadapi perusahaan bermodal besar.


Dengan berakhirnya tahapan mediasi, CV New Kuda Mas menyatakan, siap membuktikan seluruh dalil gugatan dalam persidangan pokok perkara di hadapan Majelis Hakim PN Slawi.


“Kami sangat siap menghadapi sidang pokok perkara dan akan membuktikan seluruh gugatan secara hukum di hadapan majelis hakim,” tegas Dr. Naya.


Perkara itu sendiri berkaitan dengan gugatan wanprestasi bernilai hampir Rp20 miliar, atas dugaan pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar.


Tak hanya fokus pada gugatan perdata di PN Slawi, CV New Kuda Mas juga menyatakan siap mengikuti proses laporan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Jawa Tengah DIY terkait, dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan pelanggaran kemitraan.


“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum, termasuk laporan di KPPU maupun gugatan niaga terhadap PT AFI. Ini bagian dari upaya menegakkan keadilan bagi UMKM,” tegas Dr. Naya.


Meski mediasi dinyatakan gagal, pihak Penggugat tetap membuka ruang penyelesaian damai apabila terdapat itikad baik dalam proses persidangan pokok perkara.


“Kami tetap berharap dalam sidang pokok perkara nantinya masih ada ruang mediasi yang konstruktif. Namun apabila tidak tercapai, kami sepenuhnya siap menghadapi proses hingga putusan,” tambahnya.


Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi perlindungan UMKM dalam relasi kemitraan dengan perusahaan besar, khususnya PMA. 


CV New Kuda Mas juga menegaskan, bahwa perjuangan ini bukan semata perkara nilai materiil, tetapi juga soal kepastian hukum, kesetaraan dan keberpihakan negara terhadap sektor ekonomi riil sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan perlindungan UMKM nasional.

( Redaksi:   Pur / Endr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)