Kejari Muna Baru Menjabat Tiga Minggu Telah Menunjukan Komitmennya Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi
MUNA, suarakpk.com
Meskipun baru tiga minggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, S.H.,M.H telah memperlihatkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum kerjanya Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
Seperri kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah Muna Barat, mantan Sekda Muna Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan, Senin 8-12-2025.
Kalau sebelumnya bendahara (R) yang dijadikan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus ini, maka hari ini mantan Sekda, inisial HT tersangka dan juga langsung ditahan.
Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja Uang Persediaan (UP). Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP). Langsung (LS) pada bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, S.H.,M.H dalam jumpa pers yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Laode Fariadin, SH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Hamrullah, S.H., M.H, mengatakan bahwa terkait dengan penyiidikan kaitanya dengan realisasi belanja rutin yang ada di sekretariat Mubar tahun anggaran 2023.
Dalam kasus dugaan korupsi ini kejaksaan menyebut tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 M.
Sekedar diketahui kalau Kajari Muna baru menjabat selama 3 minggu telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar