Batu Bara,suarakpk.com - Seorang kakek di Kabupaten Batu Bara berinisial NG (68) tahun diduga telah mensetubuhi cucu sambungnya sebut saja bunga (09) tahun.
Peristiwa itu diketahui ibu kandung kandung korban saat dirinya sedang mencuci pakaian dalam anaknya yang ada bercak noda darah.
Melihat ada bercak noda darah, ibu kandungnya menanyakan kepada putri kesayangannya.
Saat ditanya ibunya, korban Bunga memberitahukan pada Senin 08 september 2025 sekira pukul 13.00 wib, saat dirinya pulang dari sekolah kakek sambungnya telah menyetubuhinya di rumahnya.
Akibat perbuatan kakek tersebut, kemaluan Bunga berdarah.
Atas kejadian tersebut ibu kandungnya merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu Bara.
Tidak menunggu lama, Polres Batu Bara bergerak cepat dan pada Kamis 25 September 2025 Sekitar Pukul 20.00 Wib berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Selain tersangka, perugas juga mengamankan barang bukti
- 1 potong baju kaos pendek berwarna biru
- 1 potong celana panjang berwarna biru
- 1 potong celana dalam berwarna cokelat
Atas perlakuan bejatnya, kalek tersebut diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar