Tersangka (Tsk) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2026 SNVT, pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II dengan nilai kontrak sebesar Rp. 459.235.860 (empat ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 atas nama Tersangka SN.
Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan tersangka SN selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2026 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, yaitu dengan cara mengendalikan pekerjaan dan menerima keuntungan material dari jasa konsultan Pengawasan.
Bahwa Beneficial Owner (pemilik manfaat) adalah individu yang secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu bisnis perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan.
Kemudian terhadap Tersangka atas nama SN telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 11/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 25 Mei 2026 sampai dengan 13 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli.
Pasal yang disangkakan :Perbuatan Tersangka SN disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembangan kasus ini terus didalami Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2026 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H. Jaksa Muda kepada wartawan melalui Press Release malam ini. (Tonazaro Harefa, S.H / KN-GS).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar