Beri Mahar 100.000 Ntd., WNA Taiwan Nikahi Wanita Warga Cangkrepkidul Purworejo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Mei 2026

Beri Mahar 100.000 Ntd., WNA Taiwan Nikahi Wanita Warga Cangkrepkidul Purworejo


PURWOREJO suarakpk.com.—  Prosesi akad nikah di KUA Kecamatan Purworejo, Jumat 22 Mei 2026, mempertemukan dua latar belakang yang berjarak ribuan kilometer. Huang Yong-De, warga negara Taiwan, resmi menikahi Siti Juariyah, warga Kelurahan Cangkrep Kidul, Purworejo, di hadapan penghulu dan perangkat kelurahan.


Peristiwa ini bukan sekadar pencatatan administratif. Di dalamnya ada pertemuan dua budaya, adaptasi bahasa, dan satu keputusan personal yang berat: konversi agama.


Dari Taiwan ke Purworejo


Kisah keduanya bermula saat Siti bekerja di Taiwan. Komunikasi yang awalnya ringan berkembang menjadi hubungan serius. Jarak dan perbedaan bahasa, budaya, serta kebiasaan tidak memutus jalur komunikasi mereka. 


Hubungan itu berujung pada keputusan Huang untuk datang langsung ke Indonesia dan melamar Siti. Langkah itu diikuti dengan pernyataan masuk Islam melalui pengucapan dua kalimat syahadat, dilakukan dengan kesadaran penuh sebelum akad berlangsung.


Ijab Qabul dalam Bahasa Indonesia


Akad dipimpin Penghulu KUA Purworejo, Wawan Hanuji Tohiron, dan disaksikan Lurah Cangkrep Kidul, perangkat RW, RT, serta keluarga mempelai wanita. Karena keterbatasan bahasa asing, seluruh prosesi dijalankan dalam Bahasa Indonesia.


Huang mengucapkan ijab qabul dengan pelafalan yang terbata namun jelas dan tegas. Bagi Wawan, hal itu cukup menjadi indikator keseriusan dan pemahaman calon suami atas tanggung jawab pernikahan.


“Untuk kesulitan saya kira tidak ada karena sudah dipersiapkan dahulu mau memakai bahasa apa. Kalau tadi menggunakan Bahasa Indonesia karena memang tidak bisa Bahasa Inggris,” kata Wawan.


Pernikahan Campuran: Administrasinya Kunci


Menurut Wawan, pernikahan campuran antara WNA dan WNI bukan hal asing di KUA Purworejo. Ia menyebut sudah tiga kali menikahkan pasangan dengan pola yang sama. Kendala utama biasanya bukan bahasa, melainkan kelengkapan dokumen lintas negara.


“Yang paling perlu diperhatikan administrasi antar negara harus dilengkapi dahulu. Kalau ini tadi semua administrasinya sudah lengkap dan Alhamdulillah bisa dilaksanakan dengan lancar tidak ada kendala sama sekali,” ujarnya.


Ia menambahkan, jika calon mempelai WNA tidak menguasai Bahasa Indonesia, pihak KUA akan menyesuaikan. “Kalau yang bersangkutan bisa dilatih dengan Bahasa Indonesia ya pakai Bahasa Indonesia. Kalau dengan bahasa lain, kita sepakati yang lebih mudah.”


Makna di Balik Prosesi


Pernikahan ini menunjukkan bahwa aspek legal dan kultural dalam pernikahan lintas negara bisa berjalan berdampingan jika administrasi tuntas sejak awal. Konversi agama, adaptasi bahasa, dan keterlibatan perangkat desa menjadi bagian dari proses yang membuat ikatan itu sah secara agama, negara, dan sosial.


Saat ijab qabul dinyatakan sah, suasana haru dan lega muncul bersamaan. Bagi kedua mempelai, ini awal perjalanan rumah tangga yang dimulai dari perkenalan sederhana di negeri orang, lalu dituntaskan di kampung halaman.(Alex/ Red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)