MUNA, suarakpk.com
Ternyata Kejaksaan Negeri Muna tidak main main dengan kasus korupsi. Sebagaimana pesan presiden Prabowo bahwa berantas kasus korupsi di Indonesia karena korupsi itu adalah musuh negara, maka Kejaksaan Negeri Muna membuktikan itu.
Meski sudah menetapkan dua orang tersangka yakni kepala puskesmas dan bendahara UPTD Lohia atas dugaan kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Lohia, kabupaten Muna tahun anggaran 2023-2024 dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,3 miliar, kini penyidik Kejaksaan Negeri Muna kejar penikmat uang hasil korupsi lainya.
Dimana dari hasil pemeriksaan tersangka kepala puskesmas inisial WN dan bendaharanya inisial U, menyebutkan bahwa sebanyak 30 persen dari dana hasil korupsi tersebut di Dinas Kesehatan juga dapat bagian.
Sebelumnya dari hasil penyidikan ada potongan sekitar 30 persen dibagi sekian persen untuk kepala puskesmas dan bendahara serta dana taktis untuk Dinas Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, S.H, M,Hum dalam jumpa pers yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Laode Fariadin, SH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Hamrullah, S.H., M.H,bahwa pengembangan lanjutkan dari penyidikan Puskesmas Lohia terkait dengan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jadi Puskesmas Lohia masih ada lanjutan dan sekrang ini kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi saksi yang mudah mudahan dalam waktu dekat juga ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan ini,"ungkapnya.
"Saya minta kerjasamanya dari teman teman media paling tidak mendukung
apa yang sudh kita lakukan sejauh ini. Kami juga siap terbuka juga dan menerima kritikan ketikan yang membangun agar beberapa proses yang sedang lakukan ini berjalan dengan transparan dan juga terukur ,"jelasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar