BOYOLALI, Suarakpk.com– Pembangunan taman bermain yang bersumber dari Dana Desa 2025 di Dukuh Kemiri, Desa Ngablak, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali, menyisakan tanda tanya. Pasalnya, material batu yang muncul saat perataan lapangan disebut akan digunakan kembali untuk pembangunan talud. Namun, keterangan yang diperoleh dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa setempat justru berbeda.
Berdasarkan papan informasi, proyek taman bermain ini menelan anggaran Rp169.730.602 dari Dana Desa 2025. Saat lapangan diratakan menggunakan alat berat, muncul material bebatuan dalam jumlah besar.
Saat di temui di Kepala Desa Ngablak, Akrom,kamis (28/8/25) mengatakan, bahwa bebatuan tersebut merupakan hasil dari dalam tanah lapangan. Ia bahkan menyebutnya sebagai “harta karun” yang melimpah, dan akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan taman.
“Batuan yang keluar saat perataan tanah itu justru harta karun yang melimpah. Semua dimanfaatkan untuk pembangunan taman. Untuk pengelola kegiatan maupun pengawas sudah kami serahkan kepada masyarakat sebagai pelaksana, dan semuanya sudah saya terbitkan SK,” jelas Akrom.
Namun pernyataan berbeda datang dari Sekretaris Desa Ngablak, Slamet. Menurutnya, bebatuan yang ada di lokasi bukan murni hasil galian tanah lapangan, melainkan sudah bercampur dengan batu yang dibeli dari warga sekitar.
“Batuan yang ada itu tidak semuanya dari lokasi lapangan, tapi bercampur dengan yang dibeli dari masyarakat. Kami tidak akan memasukkan hal itu ke APBDes, tetapi tetap akan dikerjakan sesuai kebutuhan. Jika masih ada sisa, nanti akan masuk ke SILTAP dan dicatat dalam perubahan anggaran tahun berikutnya,” ujar Slamet.
Perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan material proyek serta pencatatannya dalam administrasi Dana Desa. Apakah material tersebut benar hasil galian, atau sebagian hasil pembelian dari warga, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas.
Selain itu, transparansi penggunaan material penting untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan. Terlebih, pembangunan talud yang disebut-sebut tidak tercantum pada papan proyek juga perlu dikonfirmasi apakah masuk dalam APBDes 2025 atau akan menjadi kegiatan terpisah.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai mekanisme pencatatan pemanfaatan batu galian tersebut. Transparansi dan akuntabilitas Dana Desa menjadi kunci agar setiap program pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk kelengkapan berita agar tetap berimbang, tim akan segera menemui TPK dan PK desa ngablak, agar dugaan ini tidak melebar kemana-mana.(Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar