Tersangka MIT ditangkap atas pengembangan dari juru tulis (jurtul) togel berinisial HRS.
Kepada wartawan Sabtu (22/7/2023),
Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menjelaskan, tersangka MIT ditangkap Jumat (21/7/23) sekitar pukul 23.00 Wib.
Penangkapan MIT berdasarkan pengakuan HRS yang telah ditangkap pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB, di Dusun Pabrik Lama, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Setelah memperoleh informasi, petugas langsung meluncur ke Medan, hasilnya, polisi menyita barang bukti 5 keping kartu ATM, sim card, 1 buah dompet kecil berwarna biru dan 1 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi.
" Terduga pelaku yang dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUH Pidana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Batu Bara," pungkas Iptu Abdi Tansar.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar