1 Dari 2 Pelaku Curat Di Batu Bara Ditembak Polisi, 1 Orang Berhasil Kabur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Mei 2022

1 Dari 2 Pelaku Curat Di Batu Bara Ditembak Polisi, 1 Orang Berhasil Kabur

Batu Bara, suarakpk.com - Team anti bandit Polsek Labuhan Ruku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 e dari KUHPidana dan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka MA alias Asri (28) tahun warga Lorong Bunga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, tersangka adalah Residevis kasus pencurian yang keluar penjara bulan Maret 2022.

Kejadian Jumat (01/4/2022) sekira pukul 04.00 Wib di Toko H. Rusli Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram.

Tersangka Fahrul Rozi (24) Tahun, warga Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi Lingkungan III Kelurahan Tanjung Tiram dan temannya EM (28) tahun, warga Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram belum tertangkap. 

Kepada wartawan, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH Senin (16/5/2022) menjelaskan, pada hari Jumat  (01/4/2022) sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi pencurian di toko H Rusli yang berada di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram  dengan cara pelaku mencongkel pintu depan toko yang terbuat dari besi lalu masuk kedalam toko dan mengambil  barang - barang berupa (1) Buah Lemari Plastik, (2) buah kursi janda bolong, (5) buah blender Natsuper, (2) buah termos panas stanlies, (6) buah gelas set hicis, (5) buah termos panas kecil, (3) buah mangkok kaca, (2) buah ceret stainles, (4) buah ceret kaca, (5) buah kaca kamar mandi, (3) buah rantang kaleng, (2) buah dispenser merk jempo.

Pada kejadian, sekitar pukul 06.00 Wib saksi MW melintas di depan toko H Rusli dan melihat pintu toko telah terbuka dan langsung memberitahukan kepada korban.

Adanya informasi tersebut,  korban langsung menuju toko miliknya dan melihat kedalam toko sebagian barang didalam toko sudah hilang dicuri pelaku

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.935.000,- dan pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku dengan Nomor : LP / B / 84 / IV / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 01 April 2022.

Mendapat laporan dari korban, team opsnal Polsek Labuhan Ruku langsung bergerak cepat, dan pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB berhasil meringkus MA alias Asri dikediamannya.

Selanjutnya Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Cristian Pangabean melakukan introgasi siapa teman / kawan pelaku yang melakukan pencurian tersebut.

" Saat dilakukan pengembangan dan mencari Barang Bukti, pelaku mencoba melawan petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur dan selanjutnya pelaku di bawa ke puskesmas labuhan ruku untuk di lakukan pengobatan" ungkap Kapolsek Ferry.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti, 1 (satu) buah lemari plastik, 2 Buah Kursi pelastik janda bolong, 2 buah blender dan 2 buah panci /dandang stainles di bawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. 

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)