Hilangkan Budaya Mambawa Senjata Tajam - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Mei 2022

Hilangkan Budaya Mambawa Senjata Tajam

 


KENDARI, suarakpk. com - Akhir akhir ini maraknya kejadian tindak pidana, yang salah satu alat digunakan senjata tajam (Sajam), maka seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membawa senjata tajam saat bepergian.


Hilangkan budaya membawa senjata tajam," begitu himbauan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, SH,. SIK yang di ulangi oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, saat ditemui diuang kerjanya.


Dikatakan bahwa membawa senjata tajam itu sudah pelanggaran undang undang.


" Membawa senjata tajam tanpa ijin, dipidana hukuman penjara 10 tahun pasal 2 ayat (1)  UU Darurat No, 12 tahun 1951," sebut salah satu kandidat Doktor di UHO ini.


Apalagi kata dia,  di Kota Kendari saat ini ada busur kesasar yang digunakan orang orang tertentu dengan salah sasaran.


"Yakni orang yang berkendara roda dua yang jadi korban salah sasarannya. Biar ibu-ibu juga jadi korban salah sasaran.. Makanya kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan budayakan membawa senjata tajam saat bepergian dan berani melaporkan bila melihat ada yang membawa senjata tajam" harap mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini. (Udin Yaddi) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)