Untuk Kondisikan Berita suarakpk.com, Kepala Sekolah SMP N 1 Ledah, Berupaya Sodorkan Amplop ke Media - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Januari 2022

Untuk Kondisikan Berita suarakpk.com, Kepala Sekolah SMP N 1 Ledah, Berupaya Sodorkan Amplop ke Media

KULONPROGO, suarakpk.com – Dugaan adanya pungutan di SMPN 1 Lendah, Kabupaten Kulonprogo, mendapatkan perhatian khusus dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulonprogo.

Dituturkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulonprogo, Arif Prastowo, S.Sos., M.Si, bahwa tindakan pungutan berbentuk apapun dan apalagi menggunakan dana tabungan siswa untuk pembangunan sekolah serta menambah Dana BOS, sangat tidak dibenarkan.

"Kami sangat berterimakasi pada teman teman media yang ikut mengawasi pelaksanaan dunia pendidikan di Kulonprogo ini, terkait adanya kejadian sekolahan menarik sumbangan, namun ditentukan, ini dengan berdasar pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sangat tidak dibenarkan,” tegas Arif. Senin (10/01/2022).

Baca Juga : Viral, Selain Lakukan Pungutan Pada Siswa Baru, SMPN 1 Lendah Kulonprogo Tanpa Ijin Orang Tua, Juga Gunakan Uang Tabungan Muridnya 

Arif berjanji akan segera menindaklanjuti dengan bukti selebaran untuk sumbangan yang diberikan oleh suarakpk.com. Dirinya menegaskan akan segera memanggil Kepala Sekolah SMP N 1 Ledah.

“Dengan bukti selebaran ini, kami akan segera memanggil kepala sekolah, dan jika terbukti, maka semua uang hasil pungutan, harus dikembalikan," tegasnya.

Dikatakan Arif, bahwa pihak sekolah maupun komite, boleh mencari sumbangan dari pihak manapun, namun tidak boleh ditentukan jumlah dan waktunya.

“Karena jika begitu, bisa dikatakan sebagai pungutan,” katanya.

Arif menjelaskan, bahwa untuk Tahun 2022 ini, Dinas Dikpora Kabupaten Kulonprogo akan menggandeng Kejaksaan Negri agar masuk ke sekolah sekolah, guna memberikan wawasan, terkait apa itu tindak pidana korupsi, dirinya berharap hal tersebut dapat mencegah adanya praktik praktik yang mengarah ke korupsi di dinas pendidikan yang dipimpinnya.

"Di tahun 2022 ini, kami akan menggandeng Kejaksaan Negri Kulonprogo, untuk ikut memberikan wawasan ataupun pengetahuan ke sekolah sekolah, terkait tindak pidana korupsi, dengan target 12 sekolahan, supaya para pendidik dan murid bisa memahami, dan diharapkan ke depan, bisa mencegah adanya praktik korupsi di dalam lingkup dunia Pendidikan," jelasnya.

Selain itu, Arif berharap, suarakpk.com tidak memberitakan informasi terkait SMP N 1 Ledah bisa diselesaikan secara baik baik saja, dan Arif berjanji akan tegas menindak jika pihak sekolah terbukti bersalah melakukan praktik pungutan kepada wali murid.

Di sisi lain Kepala Sekolah SMPN 1 Lendah, B.Hardono. S.Pd., M.Pd, saat dikonfirmasi suarakpk.com, Senin (10/01/2022), mengatakan bahwa dirinya membenarkan adanya pengalihan fungsi dana tabungan pramuka siswa, yang saat ini duduk di bangku klas IX, yang berjumlah 191 siswa, untuk biaya cor akses jalan masuk ke sekolahan,

"Memang benar kami memakai uang tabungan pramuka siswa untuk biaya ngecor jalan, tapi semua sudah disepakati, dan saya sebelumnya sudah menekankan ke wali kelas, untuk mengajak musyawarah dulu dengan komite, serta wali murid, sebelum memutuskan sesuatu,” katanya.

Sementara, terkait selebaran untuk sumbangan wali murid klas VIII, Hardono juga tidak menyangkal, namun untuk sumbangan yang 250 ribu, bagi wali murid klas VII, Hardono enggan menjelaskan secara rinci.

“Untuk selebaran sumbangan bagi wali murid klas XIII, ini memang dari sekolahan kami, dan kami berharap ini bisa dibicarakan bersama untuk diselesaikan secara baik baik," jelasnya.

Hardono berharap, bahwa apa yang terjadi di sekolahnya, untuk tidak diberitakan, dirinyapun mengajak berembug secara baik baik, dan dia mengajak wartawan suarakpk.com ke belakang ruang tamu untuk ngobrol dan menyodorkan amplop putih yang diduga berisikan sejumlah uang kepada wartawan suarakpk.com, dengan tujuan permasalahan ini tidak diperpanjang dengan pemberitaan, namun oleh wartawan suarakpk.com ditolak, bergegas suarakpk.com pamit pulang.

Untuk diketahui, bahwa terkait persoalan tersebut, wali murid dengan menggandeng media, berencana mengadukan ke ombusmen RI di Jogjakarta. (Tim/red)

4 komentar:

  1. Ada tdk ya alasan lain selain berlindung dibelakang komite yg cenderung tdk benar2 mewakili wali murid krn berisi orang itu2 sj meski anak2nya sdh lama lulus

    BalasHapus
  2. Lagu lama ini, nunggu viral dulu sama media baru pada kelimpungan. padahal aturan sdh benar² ada sejak beberapa tahun lalu. Heran, mmg ngga tau aturannya atau pura² ngga tahu ya? :( ironis jika ini masih juga terjadi di dunia pendidikan. Kawal terus kasusnya...jangan kasih kendor buat para pelanggar aturan.

    BalasHapus
  3. Cuman sayangnya kasus kasus seperti ini selalu terulang dan tidak ada tindakan tegas bagi yang melanggar, klo seperti ini terus jelas akan selalu terulang dan main peta umpet nanti klo konangan dan terbukti alasannya sudah ada kesepaktan wali murid dan untuk membiayai yang tidak terkaffer dana BOS dan juga untuk peningkatan Mutu.... lagu lama...semua sekolah alasannya sama dan hanya copy paste, Prihatin banget dengan dunia pendidikan jaman NOW pdahal pendidikan tempat membentuk karakter bangsa....Semoaga kedepan pendidikan lebih baik betul PARA guru dan jajarannya betul2 menjadi GURU YANG BISA MEMBERIKAN TAULADAN YANG BAIK tidak hanya kata2 tapi juga perbuatan...Aamiin

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)