Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati : Proses Pengrekrutan Hingga Pengangkatan perangkat di Desa Bragolan Cacat Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Januari 2022

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati : Proses Pengrekrutan Hingga Pengangkatan perangkat di Desa Bragolan Cacat Hukum

PURWOREJO, suarakpk.com – Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo, kemarin Senin (10/1/2022), resmi memanggil DP3APermades Kabupaten Purworejo dengan tujuan meyingkronkan data yang di peroleh DPRD Komisi 1 di lapangan terkait permasalahan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bragolan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Jawa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati, menuturkan, bahwa Komisi I menindaklanjuti temuan di lapangan saat melakukan kunjungan ke Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

“Komisi l mempunyai beberapa catatan, dan Catatan itu tadi sudah saya sampaikan di forum rapat, dan kami, merasa perlu untuk menindaklanjuti, maupun menanyakan dengan DP3APermades,” tuturnya.

Tursiyati mengatakan, bahwa Komisi yang ia pimpin mempertanyakan terkait data yang berkembang di masyarakat.

“Dan ternyata, data sinkron dengan data apa yang kami peroleh dan yang terjadi di lapangan," katanya.

Lanjut, diungkapkan Tursiyati, bahwa terkait pengakuan dari semua pihak, dimana proses atau pengangkatan atau pengrekrutan perangkat di Desa Bragolan ada kesalahan prosedur atau menyalahi Perda atau tidak sesuai dengan Perda.

“Tadi, itu saya tanyakan ke Dimpermades, dan Dimpermades juga mengakui serta menjelaskan dengan runtut. Kalau prosedurnya itu sudah menyalai Perda atau aturan,” ungkapnya.

Tursiyati menandaskan, bahwa proses atau pengangkatan atau pengrekrutan perangkat di Desa Bragolan, sudah cacat hukum.

“Maka kalau strukturnya sudah cacat hukum, tentu pejabat yang dilantik itupun juga cacat hukum," tandasnya.

Disinggung kenapa Camat Purwodadi berani merekomendasikan itu, Tursiyati mengaku telah bersepakan tidak akan dipersoalkan oleh pihak yang dirugikan.

“Berdasarkan hasil mufakat yang sudah tidak akan diperpanjang dan tidak akan dipersoalkan oleh pihak yang merasa dirugikan,” ucapnya.

Tursiyati menegaskan, bahwa permasalahan tersebut, bukan permasalahan di pihak yang di rugikan, namun telah menyalahi Perda.

"Jadi ke depan, kami akan panggil Inspektorat, Satpol PP dan Bagian Hukum, supaya jelas permasalahan ini," tegas.

Sementara itu, Kepala DP3APermades, Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, membenarkan, bahwa Ketua Komisi mempertanyakan atas kesalahan tahapan.

“Apakah itu cacat hukum apa tidak, ini masih menjadi tanda tanya, jadi kami dengan permasalahan di Desa Bragolan masih akan konsultasikan ke bagian hukum," pungkasnya. (Alex/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)