Viral, Selain Lakukan Pungutan Pada Siswa Baru, SMPN 1 Lendah Kulonprogo Tanpa Ijin Orang Tua, Juga Gunakan Uang Tabungan Muridnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Januari 2022

Viral, Selain Lakukan Pungutan Pada Siswa Baru, SMPN 1 Lendah Kulonprogo Tanpa Ijin Orang Tua, Juga Gunakan Uang Tabungan Muridnya

KULONPROGO, suarakpk.com – Orang tua murid SMP Negeri 1 Lendah, Kabupaten Kulonprogo, mengeluhkan uang tabungan siswa digunakan oleh Sekolahan untuk pembangunan sekolah dan penambahan Dana BOS.

Sebagaimana dituturkan salah satu orang tua murid kelas IX, SMPN 1 Lendah, YN (45) bahwa uang tabungan pramuka milik anaknya, yang disimpan sejak Tahun 2019 di sekolahan senilai Rp.300 ribu, digunakan sekolahan tanpa pemberitahuan kepada orang tua siswa.

“Anak saya menabung sejak masih di bangku kelas VII tahun 2019, sebesar 300 ribu, namun hingga sekarang tidak jelas kegunaannya ataupun keberadaannya,” tutur YN saat ditemui di rumahnya. Rabu (05/01/2022).

YN mengeluhkan, jika uang tabungan pramuka milik anaknya telah dipakai oleh pihak sekolahan dengan dalih untuk pembangunan dan untuk tambahan dana BOS.

“Kami orang tua murid, tidak pernah diajak musyawarah oleh pihak sekolah terkait penggunaan dana tabungan pramuka siswa untuk pembangunan maupun tambahan dana BOS,” keluhnya.

Dikatakan YN, bahwa dirinya sebagai orang tua murid, merasa sangat keberatan jika tabungan yang dulu direncanakan untuk biaya kegiatan pramuka (camping), namun, karena adanya pandemi covid, kegiatan tersebut ditiadakan, dan serta merta, tanpa adanya musyawarah, YN dengan orang tua murid lainnya mempertanyakan, dana tabungan yang merupakan hak siswa, bisa dipergunakan untuk pembangunan di sekolah, serta untuk tambahan dana BOS.

"Kami merasa sangat keberatan, uang itu kan hak siswa, harusnya ada musyawarah dulu dengan suruh wali murid, dan harus mendapat persetujuan dari semua, kalau mau digunakan untuk pembangunan, lha ini saya tidak pernah dikasih tahu, apalagi diajak musyawarah, kok langsung uang dipakai untuk pembangunan dan tambahan dana BOS," kata YN dengan geram, pasalnya, dia dan keluarga juga membutuhkan uang tabungan anaknya.

Lebih lanjut YN, mengaku, ada wali murid selain dirinya, juga mendapatkan informasi yang sama, jika dana tabungan pramuka siswa telah dipergunakan pihak sekolah, dan mereka sepakat untuk segera mempertanyakan masalah tersebut kepada pihak sekolah sebelum melangkah lebih jauh.

Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lendah, melalui Humas, Sri Martuti,S.Pd dengan didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Suprapto S.Pd bersama bendahara, Sri Aminatun S.Pd saat dikonfirmasi suarakpk.com diruang tamu SMPN 1 Lendah pada hari yang sama, membenarkan  keterangan YN, jika memang dana tabungan pramuka siswa telah digunakan untuk pembangunan di sekolahan. Dikatakannya, dana tersebut digunakan untuk tambahan biaya ngecor akses jalan masuk sekolahan, namun mereka berkilah, kalau tidak memberitahukan ke wali murid, menurutnya, semua telah melalui proses kesepakatan antara pihak sekolahan dengan perwakilan POT (Paguyuban Orang Tua), dengan rincian, uang yang digunakan untuk biaya ngecor jalan hanya 200 ribu, dan untuk tambahan BOS 24 ribu, masih sisa 76 ribu yang rencana akan segera dikembalikan ke siswa.

"Memang benar, uang tabungan pramuka, kami gunakan untuk tambahan biaya ngecor jalan masuk ke sekolahan, namun semua sudah kesepakatan, kami sudah berembug dengan perwakilan POT untuk masing masing kelas, dan mereka sepakat dana 200 ribu dari tabungan diambil untuk biaya ngecor, yang 24 ribu untuk tambahan dan operasional sekolahan dan sisanya rencana akan segera kami kembalikan," terangnya.

Lebih lanjut Sri Martuti mengungkapkan, jika untuk masing-masing murid kelas VII, untuk tahun ajaran saat ini, juga dikenakan biaya Rp.250 ribu, guna membangun pagar sekolahan.

“Dan rencana itu sudah melalui proses kesepakatan juga,” ungkapnya.

Terpisah, apa yang dijelaskan pihak sekolah, dibantah oleh orang tua murid lainnya, yang enggan disebutkan namanya, dia mejelaskan, bahwa terkait pemakaian dana tabungan pramuka siswa untuk biaya pembangunan ngecor jalan masuk sekolahan, beberapa wali murid, pihak sekolah tidak ada pemberitahuan secara tertulis ataupun pengumuman melalui group WhasApp wali murid.

“Lebih mengherankan lagi, ada selebaran untuk wali murid klas VIII yang juga dikenai biaya dengan rincian detail,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa adanya praktik sumbangan di dalam lingkup sekolahan yang ditentukan jumlahnya dan ditentukan batas waktu pembayarannya, hal tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan sekolah, sehingga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kulonprogo. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)