PMII Purworejo Tuntut Instansi Berwenang Menindak Tegas Pengusaha Kafe Karaoke Tanpa Ijin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Januari 2022

PMII Purworejo Tuntut Instansi Berwenang Menindak Tegas Pengusaha Kafe Karaoke Tanpa Ijin

PURWOREJO, suarakpk.com – Tindakan Pemandu Karaoke yang berpakaian mirip seragam sekolah mendapat kecaman dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purworejo, dan menuntut agar para penegak hukum mengambil tindakan tegas agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut di masyarakat.

Dituturkan Satrio bahwa berpakaian mirip seragam sekolah oleh Pemandu Karaoke membuat dunia pendidikan menjadi tercoreng akibat ulah dari beberapa oknum. Ditegaskannya, meskipun tidak secara jelas menggunakan bet sekolah, namun seragam yang digunakan berwarna Putih biru tersebut nampak seperti sekolah SMA pada umumnya.

"Kami sangat prihatin dengan fenomena kemarin yang terjadi, dengan adanya pemandu karaoke yang menggunakan pakaian mirip dengan seragam SMA, yang merupakan identitas institusi pendidikan," tuturnya kepada suarakpk.com pada Selasa 12 Januari 2022. 

Baca Juga : Demi Menarik Pelanggan, Kafe Karaoke RR Purworejo Diduga Lecehkan Institusi Pendidikan 

Satrio mengatakan, bahwa PMII menuntut, intansi dan pihak yang berwenang, untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut. Ia menilai jika tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan terjadi gejolak di masyarakat.

"Kami menuntut kepada para penegak hukum untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Satrio, bahwa PMII juga meminta kepada instansi terkait segera menindak para pengusaha karaoke yang tidak memiliki ijin beroperasi. Beroperasinya belasan tempat hiburan malam karaoke itu, dinilai telah melanggar peraturan daerah yang ada.

"Segera diselesaikan apalagi yang tidak memiliki ijin," katanya.

Satrio berharap, dengan kejadian ini, dapat memberikan pelajaran kepada semua pihak.

Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Provinsi Jawa Tengah, Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd., M.Pd.B.I, menjelaskan, seragam di sekolah mempunyai aturan tersendiri, seperti seragam SMA hanya berhak dipakai oleh anak SMA. Di luar itu, menurutnya, seharusnya seragam harus sesuai norma sosial di masyarakat.

"Yang berhak memakai seragam SMA, ya anak-anak yang sekolah di SMA, sehingga selain itu, ya kita berpakaian sesuai aturan dan norma," jelasnya.

Diungkapkan Nikmah, bahwa terkait beredarnya Video tersebut, tidak seperti apa yang kita bayangan, serta tidak menggunakan bet sekolah dan atribut sekolah lainnya.

“Hanya saja warnanya kebetulan mirip dengan seragam SMA,” pungkasnya. (Bowo/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)