Demi Menarik Pelanggan, Kafe Karaoke RR Purworejo Diduga Lecehkan Institusi Pendidikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Januari 2022

Demi Menarik Pelanggan, Kafe Karaoke RR Purworejo Diduga Lecehkan Institusi Pendidikan

PURWOREJO, suarakpk.com – Sebuah Kafe Karaoke yang berada di depan Pasar Purworejo, Jalan Kyai Brengkel, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dinilai melecehkan institusi pendidikan. Pasalnya, setelah sebuah Video pemandu lagu PL karaoke RR yang bekerja dengan memakai baju seragam mirip anak SMA viral. Dalam video berdurasi 10 detik terlihat para LC, sebutan lain pemandu lagu, memakai baju putih dan rok abu-abu seksi, sedang berada di sebuah ruangan.

Selain mempekerjakan para Pemandu dengan mengenakan mirip seragam anak SMA, Kafe karaoke tersebut juga diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa ijin.

Dikabarkan, selain tidak memiliki ijin penjualan Miras sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Purworejo yang melarang penjualan minol, juga diduga belum mengantongi izin usaha.

Sebagaimana dituturkan, Kepala SatPol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (9/1), bahwa beberapa waktu lalu, sebelum tahun baru 2022 tempat karaoke tersebut telah dirazia oleh Bea Cukai.

“Dalam razia tersebut didapat puluhan dus minuman keras," tuturnya.

Haryono mengatakan, bahwa Satpol PP selaku penegak Perda pun, pernah menyidangkan Tipiring Karaoke RR di PN Purworejo. Akan tetapi, sepertinya pemilik usaha hingga kini masih nekat beroperasi.

"Dalam bertindak, kami akan sesuai dengan SOP, yaitu mulai teguran lisan, tulisan, dan tindakan. Saya baru beberapa saat menjabat, nanti saya lihat dahulu jika memang sudah melalui tahapan-tahapan teguran dan tindakan dan masih membandel,” katanya.

Lebih lanjut, Haryono yang juga mantan Camat Kaligesing, berjanji dalam menindak pelanggar Perda, Satpol PP akan melibatkan OPD pemangku (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).

“OPD pemangkulah yang berhak memutuskan ditutup atau tidaknya tempat karaoke tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Dian Puspitasari, saat dimintai tanggapan, mengungkapkan bahwa ada LC yang berseragam sekolah, patut diduga LC tersebut masih berusia anak.

"Menjadi LC merupakan pekerjaan terburuk anak yang dapat menempatkan anak rawan/rentan mengalami eksploitasi, baik eksploitasi ekonomi dan seksual," ungkapnya.

Dijelaskan Dian, bahwa merujuk pada Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut dia, pekerjaan terburuk anak meliputi : Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno.

Yang perlu ditindak, kata aktivis hak petempuan dan anak ini, adalah adanya unsur kesengajaan, seolah-olah para LC itu masih usia anak.

"Bisa saja dilaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik, yang melaporkan bisa sekolah mana saja yang merasa terlecehkan, khususnya tingkat SMA atau asosiasi sekolah SMA," pungkas. (BW/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)