KENDAL, suarakpk.com. Wakil Pimpinan Redaksi yang juga menjabat Kepala Jawa Tengah SUARAKPK yang bernaung di dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) M.Romdhon mengatakan,bagi siapa saja yang menghambat dan menghalang - halangi profesi wartawan dalam mengemban tugasnya saat melaksanakan peliputan,maka dapat dikenakan sanksi pidana yang ancamannya penjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp.500Juta,- sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dikatakannya, hal ini saat memberikan pembekalan materi kepada wartawan investigator SUARAKPK sabtu (20/11/21) di Kantor perwakilan SUARAKPK Jawa Tengah, Desa Puguh RT 01/ Rw 03, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.
" Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi sesuai yang diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500Juta," tuturnya.
Mengacu hal tersebut ia mengatakan ,bahwa wartawan dilapangan tak perlu ragu dalam melaksanakan tugasnya, yakni dalam menggali informasi ke narasumber yang harapannya dapat memperoleh pemberitaan yang akurat sesuai dengan fakta dilapangan.
" Disini jelas,bahwa sanksi pidana diatur di dalam undang-undang pers, "tegas Romdhon.
Utamanya di dalam pasal 4 undang-undang pers adalah menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi kepada publik.
Contoh disejumlah kasus banyak terjadi jurnalis yang kerap mendapatkan intimidasi baik kekerasan fisik,verbal, perampasan alat kerja bahkan teror mulai dari aparat keamanan, pejabat maupun masyarakat, terutama saat meliput di daerah konflik.
Romdhon menegaskan, dengan maksud mengingatkan bagi semua pihak agar dapat lebih memperhatikan lagi tentang hak-hak jurnalis di mata hukum yakni dengan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan.
" Jika narasumber atau obyek pemberitaan merasa kecewa atau tidak puas dengan sistem kerja wartawan dalam pemberitaannya, dapat melaporkan Kantor Redaksi bahkan ke Dewan Pers sekalipun, pemahaman ini dapat menjadi pelajaran untuk kita bersama saat berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan,"pungkasnya. (002/Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar