FOTO : Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Ngadi memeriksa berkas di ruang kerjanya.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Momentum 17 Agustus adalah momen yang
ditunggu-tunggu semua masyarakat Indonesia, termasuk bagi orang yang bermasalah
hukum.
Bahkan
mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani
pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya sebanyak 23 orang
anak mendapat remisi, bahkan satu orang diantaranya dinyatakan langsung bebas
atau menghirup udara segar.
Kepala
LPKA Kelas II Palangka Raya Ngadi ketika ditemui awak media di kantornya mengatakan, dari 25 orang anak
berada di LPKA Kelas II Palangka Raya sebanyak 22 orang mendapatkan remisi.
“Dari
25 anak, 22 orang menerima remisi satu orang langsung bebas. Untuk tiga orang
anak belum berkesempatan menerima remisi karena belum memenuhi syarat,” ucapnya
didampingi Kasi Regestrasi dan Klafimasi, Untung Putra, Kamis 19 Agustus 2021.
Dia
menerangkan, LPKA Kelas II Palangka Raya adalah satu-satunya yang ada di
Kalimantan Tengah, jadi semua kasus anak dititipkan ditempat itu. Akan tetapi,
menurutnya, sejak tahun 2018 berdiri tidak pernah terjadi over kapasitas
seperti lapas dewasa.
“Kita
miliki empat ruangan dengan kapasitas 40-50 orang, namun sampai sekarang belum
pernah over. Sebab kasus ini sangat minim, disini juga kita memberikan
pembelajaran kepada mereka seperti mengaji dan pembelajaran lainnya,” ucapnya.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar