-Mau Tetap Pilih Kades Atau PPPK?
Muna, suarakpk.com
Setelah diumumkan siapa siapa yang lulus pegawai lewat jalur PPPK, maka ada beberapa Kepala Desa (Kades) di Muna yang dinyatakan lulus.
Hanya saja, hingga hari ini masih ada Kades yang belum menentukan pilihan. Apakah tetap sebagai Kepala Desa atau mundur.
Demikian pula dengan Kepala Desa Moolo yang telah dinyatakan lulus PPPK Kemenag dan dibuktikan dengan telah diterimanya SK pada tanggal 26 Mei 2025, namun pasca ditetapkan sebagai PPPK oknum kepala desa tersebut hingga saat ini juga masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Moolo.
Sangat jelas bahwa larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lulus menjadi PPPK diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat KEMENDAGRI tertanggal 30 April 2025 tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa diterima menjadi PPPK.
Dijelaskan juga bahwa bagi Kepala Desa yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK harus memilih apakah tetap dijabatan atau menjadi PPPK, selain itu larang tersebut juga dipertegas dengan Surat edaran No 4/ SE / XI / 2019.
Perlu diketahui bahwa Kades Moolo saat ini telah merangkap jabatan selain menjadi Kepala Desa Moolo juga mejadi PPPK KEMENAG yang bertugas pada KUA Kecamatan Batukara.
Namun, hingga saat ini Penda Muna belum mengambil langkah tegas serta terkesan menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap persoalan dimaksud yang sangat berpotensi besar dapat menimbulkan kerugian Negara yang semakin besar.
Mestinya Pemda Muna juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum Kepala Desa Moolo yang telah menerima SK PPPK KEMENAG SULTRA tahun 2025 sebagai Kepala Desa Moolo dan bukan lagi diminta mengundurkan diri,
Sebab SK PPPK tidak bisa lagi dibatalkan. karna dengan telah diterimanya SK PPPK maka secara otomatis yang bersangkutan telah memilih menjadi PPPK.
"Untuk menyikapi hal tersebut kami telah beberapa kali berkomunikasi dengan Camat Batukara, beliau mengatakan bahwa telah beberapa kali memberi peringatan kepada Kepala Desa Moolo tersebut agar segera mundur dari jabatan kepala desa namun hingga saat ini tidak ada tanggapan baik secara lisan maupun tertulis,"kata salah seorang warga Desa Moolo siang ini, Jumat 5 September 2025.
Demikian pula, katanya pada tanggal 14 Agustus 2025 mereka juga telah mempertanyakan hal dimaksud kepada Kepala Dinas DPMD Muna melalui via chat Whatsapp atas persoalan dimaksud namun kami tidak mendapatkan jawaban ataupun tanggapan.
"Berdasarkan hal tersebut diatas kami meminta Pemda Muna untuk segera memberhentikan oknum Kepala Desa Moolo sebelum terjadi pelanggaran hukum yang terus-menerus berpotensi menimbulkan kerugian negara semakin besar,"jelasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar