FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mencoba menanyakan langsung kepada tersangka alasan melakukan pembakaran lahan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Jajaran
Polresta Palangka Raya amankan tiga orang teduga pembakar lahan di Jalan Trans
Kalimantan, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangkan oleh penyidik
Unit Satreskrim Polresta Palangka Raya itu adalah AP (29), AR (20) dan BY (38).
Dari tangan tersangka dan tempat kejadian perkara, kepolisian
berhasil mengamankan barang bukti berupa arang kebakaran dan satu buah korek
gas warna biru.
Dalam press release yang disampaikan oleh Kapolresta Palangka
Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kabag Ops Kompol Edia Sutaata
dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom mengatakan, tiga tersangka diminta pemilik
lahan membersihan namun tidak dengan dibakar. Namun kenyataan di lapangan
mereka justru membakar bekas tebasan dengan alasan agar bersih.
“Luas lahan yang terbakar adalah 150 x 300 meter. Tiga orang
ini sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 187 KUHpidana dengan
ancaman hukum 12 tahun penjara,” sebut pria berpangkat tiga melati di pundak
itu, Rabu (28/07/2021).
Kapolreta Palangka Raya menambahkan, lokasi yang berbatasan dengan
Kabupaten Pulang Pisau tersebut memang sangat rawan terjadi kebakaran, sehingga
dengan begitu masyarakat pun diminta agar tidak melakukan pembakaran pada saat
membersihkan lahan.
“Alasan lokasi yang dibersihkan mau dijadikan tempat bercocok
tanam. Tapi apapun alasannya, apabila dibakar adalah sesuatu yang keliru atau
melawan hukum,” cetusnya.
Ditempat yang sama, salah satu tersangka inisial AP
menerangkan, pihak diminta oleh pemilik lahan membersihkan lokasi dan setelah
selesai baru diumpah Rp 500 ribu.
“Belum dibayar pak, setelah selesai baru dikasih uangnya.
Alasan dibakar biar cepat selesai dan bersih pak,” tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar