Direktorat P2Humas Dirjen Pajak Tegaskan Pengenaan PPN Sembako Dan Jasa Pendidikan HOAX - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Juni 2021

Direktorat P2Humas Dirjen Pajak Tegaskan Pengenaan PPN Sembako Dan Jasa Pendidikan HOAX


SALATIGA, suarakpk.com – Maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia, Minggu (13/6/2021) dini hari, Direktorat P2Humas Dirjen Pajak melalui pesan email yang diterima redaksi suarakpk.com, menegaskan, bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Dijelaskan Direktorat P2Humas Dirjen Pajak, bahwa saat ini, pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19, dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Dikatakannya melalui emailnya bahwa, di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, diantaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Dirincikan Direktorat P2Humas Dirjen Pajak, terkait poin-poin penting usulan perubahan diantaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN, karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misalnya, atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah, yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. 

Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Direktorat P2Humas Dirjen Pajak mengungkapkan, rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Demikian disampaikan. Selamat menjalankan aktifitas dengan terus menjaga protokol Kesehatan, pungasnya. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)