Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bantah Telah Komunikasi Dengan Tersangka Walikota Tanjungbalai - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bantah Telah Komunikasi Dengan Tersangka Walikota Tanjungbalai

JAKARTA, suarakpk.comSejumlah media terus menggali kebenaran mengenai informasi bahwa tersangka Walikota Tanjungbalai MS berupaya menjalin komunikasi dengan Pimpinan KPK untuk meminta bantuan terkait perkara yang dihadapinya mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui siaran pers Jumat (30/4/2021), bahwa dirinya menegaskan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara ybs apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK,” tegasnya.

Lili mengaku bahwa dirinya sebagai insan KPK terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK.

“Saya sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, saya terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara,” ucapnya.

Diungkapkan Lili, bahwa pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas di bidang pencegahan tidak dapat menghindari komunikasi dengan kepala daerah.

“Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dijelaskan Lili, bahwa posisinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuat ia memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan.

“Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya pejabat publik selalu saya ingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi,” jelasnya.

Diterangkan Lili, bahwa dirinya selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat diri sebagai insan KPK maupun muruah lembaga KPK.

“Saya pastikan, KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada yang melibatkan Penyidik KPK SRP, juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui Dewas,” terangnya.

Ditandaskan Lili, dalam penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas,” tandasnya.

Lebih lanjut, Lili mengatakan, bahwa dalam klarifikasinya tersebut merupakan bagian dari komitmennya sebagai insan KPK untuk tetap menjaga integritas diri demi menjaga harapan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik dan memegang teguh integritas.

Sebagaimana ramai diberitakan, tersangka Wali Kota Tanjungbalai Sumetera Utara, MS (M Syahrial) pada hari Sabtu (24/4/2021) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Selain itu, KPK juga telah menahan salah satu personil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju terbukti menerima uang dari Walikota Tanjung Balai M.Syahrial, sebagai Ketua Komisioner KPK Firli Bahuri menyatakan kekecewaannya pada ulah salah satu penyidik di Lembaga Anti Rasuah tersebut, hal tersebut di sampaikan Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22-04-2021) malam.

Dituturkan Firli, bahwa uang tersebut diberikan Walikota Tanjung Balai agar Robin menutup kasus yang menjerat orang nomor satu di Tanjung Balai tersebut yang ditangani KPK.

"Kami sebagai pimpinan dan seluruh jajaran KPK meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang di lakukan oleh oknum penyidik KPK, kami tidak akan membela dan kami menjamin yang bersangkutan akan di adili sesuai dengan aturan hukum," tutur Firli.

Lebih lanjut Firli mengatakan rasa heran serta menyesalkan, kenapa Robin yang notabene salah satu penyidik KPK, nekad menerima uang suap untuk menutup kasus, tindakan Robin sangat mencoreng nama Lembaga Anti Rasuah.

"Pegawai KPK harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, perilaku yang di lakukan Robin sangat berlawanan dan tidak mencerminkan sikap KPK," kata Firli.

Untuk di ketahui jika Robin dan Syarial serta pengacaranya Maskur Husain sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, sampai berita ini ditayangkan Robin dan Maskur sudah ditahan, sementara Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. (001/Ian/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)