Tahun Ini Pemerintah Hapus Tunjangan Kinerja Dari Gaji Ke - 13 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 April 2021

Tahun Ini Pemerintah Hapus Tunjangan Kinerja Dari Gaji Ke - 13


JAKARTA, suarakpk.com - Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Itu berarti, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13.


Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.


Dalam konfrensi persnya pada hari kamis (29/04/2021)Sri Mulyani mengungkapkan


"Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani


Keputusan ini sama seperti pada 2020 lalu. Saat itu, pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.


Sementara, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.


Ia berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas, Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.


Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam peraturan pemerintah yang sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin. Nantinya, Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadi aturan pelaksana implementasi gaji ke-13 tersebut.


Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS pada h-10 dan h-5. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.


"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," imbuhnya.


Ia menambahkan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun dalam pembayaran THR. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.

(mino/ed)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)