FOTO : Bupati Jaya Samaya Monong dan pimpinan DPRD setempat, melakukan penandatangan dan penyerahan naskah persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang APBD tahun 2021.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Bupati
Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong dan pimpinan DPRD setempat melakukan
penandatangan dan penyerahan naskah persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, bertempat di ruang sidang DPRD, Senin
(30/11/2020).
”Perlu diketahui juga bahwa, penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021 tetap berpadoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, yang didasarkan pada, prinsip-prinsip
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah”. Ucap Jaya Samaya Monong.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gumas merupakan angenda
terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD Gumas Tahun
2021. Berkenan dengan itu, sudah sepatutnya bersyukur bahwa seluruh proses dan
tahapan yang diawali dengan kebijakan umum anggaran, serta prioritas dan plafon
Anggaran 2021, sampai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Dengan disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan suatu
prestasi yang sangat menggembirakan, dan oleh karena itu kami atas nama
Eksekutif yang hadir mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada pihak Legislatif tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021”. Ujar Bupati.
Dia menuturkan, persiapan penyusunan laporan keuangan
pemerintah Kabupaten Gunung Mas tahun Anggaran 2020, saya harapkan kita dapat
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) seperti yang kita peroleh
pada tahun sebelum. Dan juga persiapan penatausahaan APBD Tahun Anggaran 2021
sesuai dengan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri tentang Pedoman
Keuangan Derah yang akan dikeluarkan akhir bulan Desember, sebagai pengganti
dari Permendagri 13 Tahun 2006.
“Kami mengingatkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah,
untuk dapat menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu dan memperhatikan
kualitas pekerjaan, pengelolaan keuangan Daerah dan pencatatan Aset, dengan
berpadoman pada aturan yang berlaku”. Tuturnya.
”Kami minta setiap pengguna anggaran Satker harus memastikan
program dan kegiatan yang berorientasi kepada perbaikan efektivitas belanja
yang berbasis output dan memberi manfaat optimal pencapaian sasaran
pembangunan”. Terangnya.
Dia menuturkan, perlu langkah strategis dalam mengantisipasi
kendala dalam mengoptimalkan anggaran, yaitu meneliti kembali DIPA yang
diterima, segera menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan, melakukan pengadaan
barang dan jasa lebih awal, melakukan pembayaran setelah pelaksanaan pekerjaan
selesai, serta mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal untuk mengawal
pelaksanaan program dan kegiatan.
”Kami ingatkan kepada seluruh pengguna anggaran di Kabupaten
Gunung Mas, agar pelaksanaan Anggaran tahun 2021 harus bebas dari praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ini untuk mewujudkan tata pemerintahan
yang baik dan bersih, dengan menerapkan prinsip peningkatan pelayanan ke
masyarakat”. Tegas Jaya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten
Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan, mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut,
telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Raperda Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, antara lain :
pendapatan sebesar Rp 1.027.170.406.000, belanja daerah sebesar Rp
1.044.262.456.000, belanja operasi sebesar Rp 681.401.579.610, belanja modal
sebesar Rp 191.815.697.461.
Belanja tidak terduga sebesar Rp 3.075.442.329, belanja
transfer sebesar Rp 167.969.600, surplus/Defisit sebesar Rp 17.092.050.000.
Kemudian, dari hasil pembahasan tersebut ada beberapa catatan
atau rekomendasi yang perlu kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar
Pemerintah Daerah dapat menyediakan kenderaan roda 4 (empat) maupun roda 2
(dia) pada Tahun 2022 untuk Kecamatan Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya,
Damang Batu, Miri Manasa dan Manuhing yang kondisi mobil dinasnya sudah sangat
parah.
Dia juga menambahkan untuk pengadaan mobil Double Gardan
ataupun pinjam pakai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk
kendaraan operasional dalam rangka menujang tugas dan pelayanaan kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Gunung Mas dalam bidang kependudukan dan catatan sipil.
“Kemudian agar Pemerintah Daerah kabupaten Gunung Mas perlu
diperhatikan peningkatan kesejahteraan Dokter PTT yang bertugas di wilayah
Kabupaten Gunung Mas, memaksimalkan anggaran untuk pembangunan peningkatan
sektor wisata”. Tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang
meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun.
Dia juga menyebutkan bahwa perlu juga dalam peningkatan
kesejahteraan Petugas kebersihan (Pasukan Kuning) merupaakan ujung tombak dalam
menjaga kebersihan.
“Memaksimalkan potensi alat berat untuk peningkatan
pendapatan asli daerah. Distribusi Elpiji 3 Kg, untuk masyarakat miskin perlu
dengan surat Keputusan Bupati, pemanfaatan pasar-pasar di Kecamatan yang sudah
dibangun. Realisasi penyerapan alokasi dana desa dan dana desa kurang Optimal. Memaksimalkan
distribusi jaringan internet untuk kecamatan-kecamatan dan penetapan target
PAD”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar