Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh memiliki kekhususan dalam membentuk qanun-qanun dalam menjalankan roda pemerintahan serta kepentingan masyarakat umum.
Suryadi S. Pd Ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) Banda Aceh meminta kepada pihak DPRA serta Gubernur Aceh bersinergi dalam menjaga kedudukan serta mengoptimalkan pelaksanaan qanun yang ada di Aceh.
"Kita meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan implementasi qanun-qanun yang ada di Aceh terutama qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan".
Suryadi juga menilai qanun Aceh tahun 2014 tentang ketenagakerjaan tersebut sangatlah penting untuk direalisasikan secara maksimal untuk melindungi hak-hak pekerja di Aceh.
Suryadi juga menambahkan, pemerintah Aceh juga harus fokus dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan di Aceh untuk melindungi hak-hak pekerja serta dengan tegas melaksanakan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal 75, 76,77,78 tentang ketentuan pidana dan saksi administrasi dalam qanun Aceh nomor 7 tahun 2014.
Seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam wilayah provinsi Aceh wajib mematuhi dan mengimplementasikan poin-poin yang diamanatkan dalam qanun tersebut.Harapnya.(Dd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar