IPPAT MINTA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF MENJAGA KEKHUSUSAN ACEH - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Oktober 2020

IPPAT MINTA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF MENJAGA KEKHUSUSAN ACEH

Teks Foto:Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT)


Banda Aceh/Suarakpk com-Omnibos Law RUU cipta kerja yang baru disahkan oleh DPR RI sebagai undang undang (UU) dan menimbulkan aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama buruh diseluruh Indonesia.Senin (12/10/2020).


Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh memiliki kekhususan dalam membentuk qanun-qanun dalam menjalankan roda pemerintahan serta kepentingan masyarakat umum.


Suryadi S. Pd Ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) Banda Aceh meminta kepada pihak DPRA serta Gubernur Aceh bersinergi dalam menjaga kedudukan serta mengoptimalkan pelaksanaan qanun yang ada di Aceh.


"Kita meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan implementasi qanun-qanun yang ada di Aceh terutama qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan".


Suryadi juga menilai qanun Aceh  tahun 2014 tentang ketenagakerjaan tersebut sangatlah penting untuk direalisasikan secara maksimal untuk melindungi hak-hak pekerja di Aceh.


Suryadi juga menambahkan, pemerintah Aceh juga harus fokus dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan di Aceh untuk melindungi hak-hak pekerja serta dengan tegas melaksanakan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal 75, 76,77,78 tentang ketentuan pidana dan saksi administrasi dalam qanun Aceh nomor 7 tahun 2014.


Seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam wilayah provinsi Aceh wajib mematuhi dan mengimplementasikan poin-poin yang diamanatkan dalam qanun tersebut.Harapnya.(Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)