MUNA, suarakpk.com
Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Muna hari Kamis, 18 Desember 2025 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muna No. Prin-206/P.3.13/BPAK/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Pelaksanaan putusan tanggal 1 September 2025 s/d 1 Desember 2025. Dengan total perkara sebanyak 38 Perkara.
Narkotika - 10 Perkara,
UU Drt/Kekerasan - 12 Perkara,
Asusila - 6 Perkara.
Perkara lain - 10 Perkara
Rekap Barang Bukti Berupa,
Narkotika berupa shabu ± 126, 520 gram, Pakaian - 54,
Elektronik - 10
, Sajam - 13. Bb lain (kayu, batu, dll)
Detil Teknis Pemusnahan
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Muhammad Djunaedi mengatakan kalau pemusnahan BB ini terhitung sejak 1 September hingga 1 Desember. "Kami tiga kali dalam setahun lakukan pemusnahan,"ungkapnya. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar