FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo menghadiri Rakor Gakumdu dalam penyamaan persepsi menghadapi Pilkada 2020.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Dalam
rangka menyamakan persepsi dan pandangan, Bawaslu Provinsi Kalteng
menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu)
se-Kalteng di Hotel Swiss-Bellhotel Danum Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota
Palangka Raya, Rabu (16/09/2020) pagi.
“Rakor ini bertujuan menyeragamkan regulasi terkait tindak
pelanggaran pidana pada Pilkada Serentak 2020 Desember mendatang”. Ungkap
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo Mhum MSi MM melalui Kabidhumas
Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH.
Menurutnya, ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakumdu
yaitu Bawaslu, Polisi dan Jaksa harus bisa bersinergi dengan baik saat pilkada
nanti agar fungsinya pun tidak tumpang tindih.
“Kegiatan ini adalah sebagai bentuk koordinasi terkait dengan
penyeragaman pemahaman terkait dengan regulasi tentang tindak pidana Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2020, serta mewujudkan efektifitas penanganan pelanggaran
Pemilihan disetiap tahapan”. Tambahnya.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan, penanganan pelanggaran di Kalteng tidak akan efektif jika Bawaslu bekerja sendiri, maka setelah ada penyeragaman dalam regulasi Sentra Gakumdu tersebut diharapkan angka pelanggaran bisa ditekan.
“Harapannya Pilkada 2020 bisa berjalan dengan aman dan tertib
serta tetap mematuhi aturan protokol kesehatan”. Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar