Tidak Dikasih Istri Jatah, Anak Tiri 8 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2020

Tidak Dikasih Istri Jatah, Anak Tiri 8 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu

FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mencoba menanyakan motif kenapa tersangka melakukan pencabulan.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sungguh biada apa yang dilakukan Ah (32). Seorang buruh bangunan ini seharus menjadi pelindung bagi anaknya, malah justru melampiaskan nafsu setannya berulang kali kepada anak tiri yang masih berusia delapan tahun.

 

Akibat perbuatannya tersebut, Mawar (nama samaran) mengalami luka robek dan bernanah pada kelaminya akibat ulah sang ayah tirin tersebut.

 

Dari pengakuan tersangka Ah, niat cabul tersebut muncul setelah melihat cawat dan sering tidak dikasih sang istri yaitu ibu dari korban. Sehingga untuk melampiaskan nafsunya itu, tersangka memanfaatkan situasi sepi dan sudah lima kali mencabuli korban dengan cara paksa.

 

“Seingat saya sudah lima kali pak. Melakukan pada saat mancing dan saat rumah kosong. Saya melakukan itu karena sering tidak dikasih istri jatah, makanya muncul niat menyetubuhi korban”. Pengakuan tersangka kepada kepolisian pada saat press release di Lobi Polresta Palangka Raya, Rabu (16/09/2020) siang.

 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta dan Kasatreskim menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, TKP di Kecematan Sabangau.


Dijelaskan Jaladri, tersangkan dan ibu korban menikah pada 2012 silam dan sudah delapan tahun. “Mereka ini punya pondok. Ibu korban memetik cabai dan tersangka mengajak korban memancing, pada saat dipangku terlihat celana dalam korban dan timbul niat jahatnya, s ehingga terjadi pencabulan”. Sebut Kapolresta Palangka Raya.

 

Kapolresta Palangka Raya menjelaskan, hasil visum kejadian lebih dari satu kali, karena selaput dara korban sudah robek dan ada tanda becak kemerahan.

 

“Tersangka adalah buruh bangunan. Kita amankan tanggal 14 September 2020 atas laporan dari ibu korban sendiri. Memang selama tahun 2020 ini, kasus persetububan anak di bawah umur sudah menginjak ke-39 kali. Ini kurangnya pengetahuan dan tingkat emosional spiritual warga sebagian yang kurang pendidikannya. Perlu peran bersama menjaga anak kita jangan sampai menjadi korban”. Cetusnya. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)