FOTO : Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya awasi pengelolaan air limbah di sejumlah tempat usaha.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Acmad Zaini
mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah melaksanakan secara rutin pembinaan
dan pengawasan pengelolaan air limbah yang dilakukan para pelaku usaha yang ada
di kota setempat.
“Pembinaan dan pengawasan pengelolaan air limbah ini
dimaksudkan agar ada kepedulian dan peran serta masyarakat untuk memahami
pentingnya air dan pengelolaan air limbah”. Ungkap Zaini, Rabu (26/8/2020).
Adapun dalam menjalankan program pembinaan dan pengawasan, maka
petugas DLH mendatangi secara langsung para pelaku usaha yang ada. Seperti
pelaku usaha restoran, warung makan, jasa penginapan, rumah sakit / klinik,
perbengkelan, pabrik tahu dan tempe serta karet.
“Di lapangan kami selalu mengingatkan agar pelaku usaha wajib
memiliki dokumen lingkungan (Amdal, UKP-UPL, SPPL), izin pembuangan air limbah
dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)”. Beber Zaini.
Perlu diketahui tambah dia, dalam upaya pembinaan dan
pengelolaan air limbah ini Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor 743/ DLH/III.2/VI/2020 tentang pengendalian
pencemaran air di wilayah Kota Palangka Raya.
“Nah, surat edaran wali kota ini merupakan panduan dan
pedoman untuk masyarakat, terutama pelaku usaha dalam mengelola air limbah yang
dihasilkannya”. Tambahnya.
Intinya imbuh Zaini, masyarakat terutama pelaku usaha di
dorong dapat membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Dengan adanya IPAL, maka air limbah yang dihasilkan tempat
usaha dapat diproses terlebih dahulu sehingga ketika dilepas ke lingkungan
telah sesuai dengan baku mutu dan dapat meminimalkan pencemaran lingkungan di
Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya pembinaan dan pengawasan rutin yang
dilaksanakan oleh DLH, maka diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan
kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya”. Pungkas Zaini. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar