FOTO : Dua pelaku pengeroyokan berhasil diamankan anggota Polsek Pahandut.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com-  Anggota Polsek Pahandut berhasil mengamankan
pelaku pengeroyokan yang terjadi di lokasi parkir pertokoan Budi Karya Baru, Jalan
Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Selasa (26/08/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. 
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK
SH MHum melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata SH MH saat dihubungi melalui
pesan singkat mengkonfirmasi adanya penangkapan tersebut. 
"Tersangka kami amankan beberapa jam setelah terjadinya
peristiwa pengeroyokan yang kemudian dilaporkan oleh korban berinisial YY (22),
tepatnya sekitar Pukul 15.00 WIB”. Bebernya.
Edia menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang yakni AS (39)
warga Jalan Dr Murjani dan DR (21) warga Kompleks Flamboyan Bawah, Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari keterangan awal yang didapat oleh penyidik, pelaku
melakukan pemukulan karena merasa tidak terima korban membuang sisa makanan
sembarangan sehingga mengotori lokasi parkir. 
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan
Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak kekerasan terhadap orang yang dilakukan
ditempat umum (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman maksimal 5 setengah tahun
penjara”. Pungkas Edia. (nto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar