PDAM Kapuas Gratiskan Tarif Pembayaran - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Juli 2020

PDAM Kapuas Gratiskan Tarif Pembayaran

FOTO :  Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT didampingi Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, Pj Sekda H Masrani dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Agus Cahyono ST meyampaikan pemberitahuan tarif PDAM  digratiskan.

KAPUAS, SUARAKPK - Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT didampingi Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, Pj Sekda H Masrani dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Agus Cahyono ST, saat menyampaikan pemberitahuan tentang pembebasan tarif PDAM gratis, yaitu tarif PDAM lanjutan yang diberlakukan sampai bulan Desember 2020.

Tarif PDAM ditiadakan untuk masyarakat menengah kebawah, ini dilakukan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kapuas yang terdampak COVID-19, hal itu disampaikan Bupati Kapuas usai memimpin rapat Koordinasi di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas bersama Kepala SOPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa (30/06/2020).

"Saya merasakan saudara-saudara saya masyarakat Kabupaten Kapuas dengan ekonomi  menengah kebawah sangat merasakan dampak yang disebabkan oleh wabah Covid-19, Untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Kapuas saya mengambil kebijakan untuk menggratiskan tarif PDAM hingga bulan Desember 2020, kata Bupati Kapuas". Ungkapnya.

Ben Brahim berharap, masyarakat tetap semangat walau berada ditengah pandemi Covid-19, tetap patuhi ketentuan protokol kesehatan, gunakan masker sa’at berada di luar rumah, jaga jarak aman, hindari kerumunan dan sering cuci tangan pakai sabun di air mengalir. 

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono ST menjelaskan penggratisan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Kapuas nomor 267/PDAM tahun 2020, Tentang perpanjangan penggratisan pembayaran air minum PDAM kepada masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Dalam surat tersebut, Bupati Kapuas memutuskan memperpanjang penggratisan pembayaran air minum PDAM kepada pelanggan PDAM untuk golongan Rumah Tangga A selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020. (sur/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)