Cabuli Gadis 13 Tahun, Pemuda Ini Diringkus Polsek GBA - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Juli 2020

Cabuli Gadis 13 Tahun, Pemuda Ini Diringkus Polsek GBA

FOTO : Tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur berhasil diringkus tim gabungan Polsek GBA dan personel Polsek Tanah Siang.

BARITO SELATAN, SUARAKPK.com - Kasus kekerasan atau pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kali ini menimpa seorang gadis yang masih berusia 13 tahun sebut saja Bunga (nama samaran).

Bunga disetubuhi tersangka P (19) pada Rabu 21 Juli 2020. Kurang dari 24 jam setelah laporan, tersangka P berhasil di ringkus jajaran Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) dibantu personel Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya.

Pelaku berinisial P berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri ke Dusun Beringin, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh S SH MH pada Sabtu (25/07/2020) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/12/RES.1.24/VII/2020/KALTENG/Res Barsel/Sek GB. Awai, tanggal 21 Juli 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak bawah umur.

“Kita mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait pencabulan disertai dengan kekerasan oleh pelaku P dengan mencekoki gadis belia tersebut minuman keras jenis anggur merah lalu mengajak korban ke kebun karet untuk melancarkan aksinya. Namun korban berhasil melarikan diri". Ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa celana panjang milik korban, baju kaos lengan pendek warna kuning, satu botol miras anggur merah dengan merk Mc Donald.

"Atas perbuatan cabul dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni ancaman bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara". Pungkas Kapolsek. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)