PURWOREJO, suarakpk.com – Keputusan
pihak pengaraca cahyono dan tim akan melaporkan menajemen koperasi Rizki Abadi yang
berkantor di Bandung Jawa Barat, pasalnya, Koperaso tersebut dianggap tidak
menggubris surat somasi yang telah dikirim.
“Beberapa minggu yang lalu kami
melayangkan surat somasi pertama ke manajemen Rizky abadi,” tutur Cahyono
kepada suarakpk.com belum berapa lama ini, Senin (15/6/2020) saat ditemui di
ruang kerjanya Purworejo.
Cahyono menjadi kuasa hukum nasabah, "Rizky
abadi" yang menjadi korban pengadaan Surat Keputusan Pensiun menjelaskan,
jika dirinya telah mengirimkan somasi kedua kepada manajemen Koperasi Rizki
Abadi dengan batas waktu.
“Kami melayangkan somasi kedua kepada
koperasi Rizki Abadi yang diduga melakukan pengadaan SK pensiun nasabah, Kami
berikan waktu lebih kurang 10 hari kedepan etikat baik pihak menajemen koperasi
Rizki abadi,” jelasnya.
Cahyono menegaskan, jika dari pihak
Rizki abadi tidak menunjukkan etikad baik untuk datang ke Purworejo, maka dirinya
sebagai kuasa hukum korban akan lanjutkan ke jalur hukum.
"Kita akan laporkan rizky abadi ke
pihak berwajib,” ujar cahyono.
Terpisah, salah satu nasabah "Rizky
abadi" yang menjadi korban penggandaan SK pensiun suaminya, mengaku
dirinya merasa dirugikan dengan adanya penggandaan SK sebagai jaminan pinjaman
ke bank lain tanpa sepengetahuannya.
“Karna nama suami saya berada di
beberapa bank, padahal kami tidak melakukan pinjam di bank tersebut,” ungkapnya.
(Bambang Horas/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar