Warga Desa Karangawen Gunungkidul Pertanyakan Bahan Pembangunan Joglo Desanya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Juni 2020

Warga Desa Karangawen Gunungkidul Pertanyakan Bahan Pembangunan Joglo Desanya

GUNUNG KIDUL, suarakpk.com – Penggunaan bahan bangunan Aula Joglo di Kantor Desa Karangawen, Kecamatan Girisobo, senilai lebih dari Rp.1,8 Miliar yang bersumber dari anggaran ganti rugi Jalur Jalan Lingkar Selatan (JJLS) yang dikerjakan oleh pihak ketiga dipertanyakan oleh sebagian perangkat desa setempat. Pasalnya, pembangunan yang dikerjakan tersebut diduga tidak sesuai dengan kesepakatan proyek.
Dituturkan Kepala Desa Karangawen, Roji Suyanto, bahwa dirinya mempercayakan pengerjakan Aula Joglo dan Kantor  Desa kepada pihak ketiga dengan perjanjian kontrak kerja, bahan terbuat dari kayu jati istimewa.
“Berdasarkan hasil musyawarah Desa beberapa waktu lalu, pengerjaan pembangunan aula desa dibuat joglo terbuat dari kayu jati istimewa,” tutur Roji Suyanto saat ditemui di ruang kerjanya, belum berapa lama ini, kamis 11/6/2020.
Roji mengatakan, pembangunan aula joglo masih berproses pengerjaan, dirinya berharap pengerjaannya dapat sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Ya sekarang masih dikerjakan, sudah mencapai kurang lebih 50-60 persen, semoga saja sesuai waktu yang telah disepakati,” katanya.
Dijelaskan oleh Roji, sumber anggaran pembangunan aula desa bersumber dari ganti rugi pemindahan kantor Desa yang terkena Jalur Jalan Lingkar Selatan (JJLS).
Sementara, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, jika dirinya melihat adanya kejanggalan dalam pembangunan joglo aula desa, dirinya menyebutkan, bahwa sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja, soko joglo (tiang) semestinya dari bahan kayu jati istimewa, yang dalam artian bahan yang baik dan tidak ada catat sama sekali.
“Namun jika saya melihat, bahwa 4 soko (tiang) joglo terpasang dari bahan bekas yang penuh tambalan,” ungkapnya.
Senada dengan warga, bahwa sumber berita media ini membenarkan bahan kayu yang digunakan untuk soko (tiyang) joglo bukanlah barang istimewa, melainkan dari bahan bekas yang ditambal dan dipoles.
“Soko (tiyang) Joglo tersebut memang barang bekas, bahkan tidak layak masuk kategori kelas 2 sekalipun,” ucapnya.
Ket Gambar : Tim suarakpk.com saat konfirmasi kepada rekanan Didik
Terpisah, rekanan pihak ketiga, yang dikenal dengan panggilan Didik saat dikonfimasi di bangsalnya belum berapa lama ini, Senin (16/6/2020) membenarkan jika Soko (tiyang) joglo terbuat dari bahan bekas dan tembelan, dirinya menjelaskan, jika bahan tersebut merupakan bahan yang langka dan memiliki nilai sejarah tersendiri.
“Memang tidak semua orang tahu nilai kayu bekas yang bernilai, jadi saya memaklumi saja,” ujarnya.
Didik membantah jika ada perjanjian kontrak kerja, pengerjaan joglo terbuat dari bahan istimewa sebagaimana yang berkembang di masyarakat karangawen, bahkan Dirinya juga menilai Kepala Desa Karangawen tidak memahami jenis kayu jati.
“Lho di RAB tidak tertuliskan adanya bahan istimewa, dan mereka itu tidak ngerti soal kayu jati, mungkin pak kades juga kurang memahami Rencana Anggaran Belanja (RAB)nya,” bantahnya.
Namun Didik mengakui bahwa bahan pembuatan joglo tersebut memang menggunakan kayu bekas, kropos dan tambalan serta polesan.
“Memang saya gunakan kayu bekas, yang namanya kayu bekas dan kropos, khan perlu ditambal dan dipoles,” akunya.
Didik berkilah, jika bahan kayu yang digunakan tersebut merupakan bahan istimewa yang memiliki nilai sejarah dan dirinya memperkirakan kayu tersebut berusia ratusan tahun.
“Ya jika melihat kondisi kayu yang sebelum dirapikan dan melihat keroposnya kayu jati tersebut, saya perkirakan telah berusia ratusan tahun yang lalu,” kilahnya.
Kembali Didik menuding Kepala Desa Karangawen bersama perangkatnya inkonsisten penetapa lokasi pembangunan, sehingga dirinya merasa dirugikan dengan perubahan lokasi bangun kantor dan aula joglo kantor desa, sebab yang semula tidak memerlukan adanya pengerukan dan pemerataan tanah, karena lokasi berpindah, sehingga memerlukan alat berat untuk meratakan tanah.
“Sudah hampir tiga kali lokasi pembangunan berpindah pindah, sehingga waktu dan biaya awal pembangunan tersedot untuk meratakan tanah dengan alat berat,” jelas Didik yang mengaku mantan Auditor BPKP DIY.
Dirinya mempersilahkan kepada siapapun untuk mengaudit pembangunannya, Didik menandaskan, kalau ia siap beragumentasi dengan siapapun tentang bahan kayu yang digunakan serta penjelasan RAB nya.
“Lho silahkan siapapun yang akan mengaudit pekerjaan saya, sebab saya kerjakan sesuai dengan RAB dan kesepakatan kerja, toh saya mendapatkan pekerjaan telah sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari musdes dan lelangnya,” tandas Didik.
Selain itu, Didik juga meminta kepada media untuk memberitakan hasil konfirmasinya tersebut, dengan harapan masyarakat mengetahui informasi yang sebenarnya dan berharap terjalin kerjasama berkelanjutan.
“Saya berharap, kawan-kawan media, untuk menjalankan tugasnya dengan memberitakan hasil konfirmasi sekarang ini, sebab media memiliki tanggungjawab dalam pendidikan masyarakat, dan semoga kita bisa menjalin kerjasama yang berkelanjutan yang baik,” pungkasnya. (Gunawan/ wiji/ red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)