GUNUNG KIDUL, suarakpk.com – Penggunaan
bahan bangunan Aula Joglo di Kantor Desa Karangawen, Kecamatan Girisobo, senilai
lebih dari Rp.1,8 Miliar yang bersumber dari anggaran ganti rugi Jalur Jalan
Lingkar Selatan (JJLS) yang dikerjakan oleh pihak ketiga dipertanyakan oleh
sebagian perangkat desa setempat. Pasalnya, pembangunan yang dikerjakan tersebut
diduga tidak sesuai dengan kesepakatan proyek.
Dituturkan Kepala Desa Karangawen, Roji
Suyanto, bahwa dirinya mempercayakan pengerjakan Aula Joglo dan Kantor Desa kepada pihak ketiga dengan perjanjian
kontrak kerja, bahan terbuat dari kayu jati istimewa.
“Berdasarkan hasil musyawarah Desa
beberapa waktu lalu, pengerjaan pembangunan aula desa dibuat joglo terbuat dari
kayu jati istimewa,” tutur Roji Suyanto saat ditemui di ruang kerjanya, belum
berapa lama ini, kamis 11/6/2020.
Roji mengatakan, pembangunan aula joglo
masih berproses pengerjaan, dirinya berharap pengerjaannya dapat sesuai jadwal
yang telah disepakati.
“Ya sekarang masih dikerjakan, sudah
mencapai kurang lebih 50-60 persen, semoga saja sesuai waktu yang telah
disepakati,” katanya.
Dijelaskan oleh Roji, sumber anggaran
pembangunan aula desa bersumber dari ganti rugi pemindahan kantor Desa yang
terkena Jalur Jalan Lingkar Selatan (JJLS).
Sementara, salah satu warga yang enggan
disebutkan namanya, mengungkapkan, jika dirinya melihat adanya kejanggalan
dalam pembangunan joglo aula desa, dirinya menyebutkan, bahwa sesuai dengan
kesepakatan kontrak kerja, soko joglo (tiang) semestinya dari bahan kayu jati
istimewa, yang dalam artian bahan yang baik dan tidak ada catat sama sekali.
“Namun jika saya melihat, bahwa 4 soko (tiang)
joglo terpasang dari bahan bekas yang penuh tambalan,” ungkapnya.
Senada dengan warga, bahwa sumber berita
media ini membenarkan bahan kayu yang digunakan untuk soko (tiyang) joglo
bukanlah barang istimewa, melainkan dari bahan bekas yang ditambal dan dipoles.
“Soko (tiyang) Joglo tersebut memang
barang bekas, bahkan tidak layak masuk kategori kelas 2 sekalipun,” ucapnya.
Ket Gambar : Tim suarakpk.com saat konfirmasi kepada rekanan Didik
Terpisah, rekanan pihak ketiga, yang
dikenal dengan panggilan Didik saat dikonfimasi di bangsalnya belum berapa lama
ini, Senin (16/6/2020) membenarkan jika Soko (tiyang) joglo terbuat dari bahan
bekas dan tembelan, dirinya menjelaskan, jika bahan tersebut merupakan bahan
yang langka dan memiliki nilai sejarah tersendiri.
“Memang tidak semua orang tahu nilai
kayu bekas yang bernilai, jadi saya memaklumi saja,” ujarnya.
Didik membantah jika ada perjanjian
kontrak kerja, pengerjaan joglo terbuat dari bahan istimewa sebagaimana yang
berkembang di masyarakat karangawen, bahkan Dirinya juga menilai Kepala Desa
Karangawen tidak memahami jenis kayu jati.
“Lho di RAB tidak tertuliskan adanya
bahan istimewa, dan mereka itu tidak ngerti soal kayu jati, mungkin pak kades
juga kurang memahami Rencana Anggaran Belanja (RAB)nya,” bantahnya.
Namun Didik mengakui bahwa bahan
pembuatan joglo tersebut memang menggunakan kayu bekas, kropos dan tambalan
serta polesan.
“Memang saya gunakan kayu bekas, yang
namanya kayu bekas dan kropos, khan perlu ditambal dan dipoles,” akunya.
Didik berkilah, jika bahan kayu yang
digunakan tersebut merupakan bahan istimewa yang memiliki nilai sejarah dan
dirinya memperkirakan kayu tersebut berusia ratusan tahun.
“Ya jika melihat kondisi kayu yang
sebelum dirapikan dan melihat keroposnya kayu jati tersebut, saya perkirakan telah
berusia ratusan tahun yang lalu,” kilahnya.
Kembali Didik menuding Kepala Desa
Karangawen bersama perangkatnya inkonsisten penetapa lokasi pembangunan,
sehingga dirinya merasa dirugikan dengan perubahan lokasi bangun kantor dan
aula joglo kantor desa, sebab yang semula tidak memerlukan adanya pengerukan
dan pemerataan tanah, karena lokasi berpindah, sehingga memerlukan alat berat
untuk meratakan tanah.
“Sudah hampir tiga kali lokasi
pembangunan berpindah pindah, sehingga waktu dan biaya awal pembangunan tersedot
untuk meratakan tanah dengan alat berat,” jelas Didik yang mengaku mantan
Auditor BPKP DIY.
Dirinya mempersilahkan kepada siapapun
untuk mengaudit pembangunannya, Didik menandaskan, kalau ia siap beragumentasi
dengan siapapun tentang bahan kayu yang digunakan serta penjelasan RAB nya.
“Lho silahkan siapapun yang akan
mengaudit pekerjaan saya, sebab saya kerjakan sesuai dengan RAB dan kesepakatan
kerja, toh saya mendapatkan pekerjaan telah sesuai prosedur yang berlaku, mulai
dari musdes dan lelangnya,” tandas Didik.
Selain itu, Didik juga meminta kepada
media untuk memberitakan hasil konfirmasinya tersebut, dengan harapan
masyarakat mengetahui informasi yang sebenarnya dan berharap terjalin kerjasama
berkelanjutan.
“Saya berharap, kawan-kawan media, untuk
menjalankan tugasnya dengan memberitakan hasil konfirmasi sekarang ini, sebab
media memiliki tanggungjawab dalam pendidikan masyarakat, dan semoga kita bisa
menjalin kerjasama yang berkelanjutan yang baik,” pungkasnya. (Gunawan/ wiji/
red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar