Diduga Menyebar Fitnah Dan Ancaman, RMl Dilaporkan Ke Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Juni 2020

Diduga Menyebar Fitnah Dan Ancaman, RMl Dilaporkan Ke Polisi


Ketgam Fadly Pelka didampingi sekretaris IJTI Taufik juga Sholeh Pelka saat membuat laporan dugaan fitnah ke pPolres Batu Bara Jum'at 19/06/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Pekerjaan wartawan memang dituntut menyajikan berita sesuai fakta dilapangan, namun anehnya meski telah menyajikan berita sesuai fakta masih ada saja oknum yang tidak terima.

Oknum tersebut bahkan diduga kuat telah menyebar fitnah dan melakukan ancaman terhadap kemerdekaan wartawan membuat dan menyajikan berita.

Demikian dipaparkan Sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Asahan Tanjung Balai Batu Bara (ASTARA) Taufik di Lima Puluh, Jum'at (19/06/2020) petang.

Dikatakan Taufik, Fadly Pelka yang merupakan anggota Ikatan Jurnalist Televisi (IJTI) dalam laporan lisannya menyebutkan dirinya diduga telah di fitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batu Bara RMl. 

Ditempat sama Fadly Pelka mengatakan tidak terima dengan bahasa oknum Ketua KNPI RMl yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait Bansos Sembako di MNC TV.

Masih menurut Fadly, RMl menyebut dirinya menyajikan berita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta,
sementara berita tersebut berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan.

Demikian pula melalui pesan Whatsap, RM menulis : 'kalau kita sudah bersih dan benar benar bersih, jgn jatah rumah org miskin kau ambil, kalau gak mau kau pulangin HAK rakyat miskin itu, berari kau skrg berhadapan sama Ketua DPD KNPI Batu Bara'.

Terkait tudingan tersebut didampingi Sekretaris IJTI ASTARA dan wartawan Batu Bara telah membuat laporan pengaduan di Polres terkait tuduhan atau fitnah serta ancaman. 

"Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku", ujar Fadly.

Taufik selaku Sekretaris IJTI ASTARA menyampaikan kecaman atas postingan di kolom komentar saudara Fadly Pelka pada media sosial Facebook oleh RMl. 

" IJTI ASTARA akan segera melakukan kordinasi ke IJTI Sumatera Utara dan memberikan kuasa hukum untuk saudara Fadly sebagai kontributor MNC TV yang dalam hal ini nama baiknya telah dicemarkan dalam komentar tersebut. 

" Kita akan fasilitasi kuasa hukum untuk kasus ini dan kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti terkait laporan saudara Fadly", sebut Taufik.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)