Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi Dilimpahkan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Maret 2020

Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi Dilimpahkan

FOTO: Kasubbidpenmas AKBP Murianto (tengah) saat menyampaikan pres release empat orang tersangka korupsi, Selasa (24/03/2020).

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Berkas dinyatakan lengkap, empat orang tersangka tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Baru Kasongan Tahun Anggaran 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan segera dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dimana, setah beberapa bulan dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng, tersangka RCL, Erw, SET dan Rem terbukti telah merugikan negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Dalam pres release di Aula Ditkrimsus Polda Kalteng yang disampaikan Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto, Selasa (24/03/2020) siang mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng sehingga empat tersangka akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Empat tersangka ini telah merugikan Negera RP 1,7 miliar. Dimana dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Baru Kasongan Tahun Anggaran 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan tidak dikerjakan atau tidak selesai". Kata pria berpangkat dua melati dipundak itu.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce SIK MH melalui Kasubdit III Tipidkor AKBP Edy Siswanto SIK menjelaskan, pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan dengan lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 Km.

“Proyek yang dilakukan empat orang tersangka ini tidak sesuai kreteria. Hal ini setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah Ahli Teknik". Katanya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pihaknya empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Para tersangka beserta barang bukti hari ini akan diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Kalteng". Cetus Kasubdit III Tipikor. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)