Disidang Komisi I DPRD Batu Bara, Kades Sumber Rejo Berkeringat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Maret 2020

Disidang Komisi I DPRD Batu Bara, Kades Sumber Rejo Berkeringat


Ketgam saat rapat diruangan Komisi I DPRD Batu Bara Selasa 18/03/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Kades Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara berinisial Isa mengakui proses pengangkatan dan pemberhentian 9 perangkat desa yang tidak sesuai aturan, dan akhirnya membatalkan SK yang  diterbitkannya. 

Pembatalan SK Nomor : 029/Kpts/SR/2020 tanggal 05 Maret 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dinyatakan Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batu Bara, Selasa (17/3/20) diruang rapat umum kantor DPRD Batu Bara.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri didampingi anggota Komisi I Citra Muliadi Bangun, Sarianto Damanik dan Saut Siahaan.

Hadir, Kadis PMD Batu Bara diwakili Kabid Pemdes Winny, Kabag Hukum Rahamd Sirait SH, Camat Datuk Lima Puluh Ngatirun SH dan Kades Sumber Rejo, Isa, penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara H Darius SH MH, Asosiasi perangkat desa Arianto S.Fil serta sejumlah perangkat desa Sumber Rejo yang berhentikan. 

Perwakilan perangkat desa Sumber Rejo Titin Hartini menyampaikan keberatan atas pemberhentian yang dinilai sepihak dan tidak mengacu pada aturan. 

Sementara asosiasi perangkat desa Arianto S, Fil menuding kebijakan Kades Sumber Rejo dapat menghancurkan marwah perangkat desa dan meminta SK yang diterbitkan Kades Sumber Rejo dibatalkan. 

Menanggapi persoalan yang sebelumnya disampaikan, Anggota Komisi I Citra Muliadi Bangun menegaskan bahwa SK pemberhentian perangkat desa cacat hukum dan tidak menghargai Bupati Batu Bara.

Citra juga meminta Kades Sumber Rejo membatalkan SK serta mengembalikan perangkat desa pada posisi tugasnya masing-masing. 

Begitu juga dengan Sarianto Damanik yang juga mantan Kades ini justru menilai Kades Sumber Rejo sudah melakukan kesalahan. 

"Semua aturan ditabraknya, SK itu harus dicabut, kedepan akan dibuat Perda khusus agar nasib perangkat desa bisa terjamin serta tidak diperlakukan semena-mena" tukasnya. 

Sementara Saut Siahaan, mantan Kepala BKD Batu Bara ini juga meminta Dinas PMD segera membatalkan SK pemberhentian perangkat desa Sumber Rejo. 

Kekeliruan Kades Sumber Rejo lebih gamblang terkuak saat penasehat PPDI Batu Bara H Darius angkat bicara dan dengan lantang menilai bahwa Isa telah berbuat suka-suka, keterlaluan dan tidak melek undang-undang.
"Kalau SK tidak dibatalkan proses gugatan ke PTUN masih terkejar, kalau rekomendasi PTUN keluar maka Kades bisa dicopot" tegas politisi PPP itu. 

Penilaian serupa juga dijelaskan Kabag Hukum Rahmat Sirait SH dan mengatakan SK pemberhetian perangkat desa Sumber Rejo tidak sesuai ketentuan.

Demikian pula dengan Camat Datuk Lima Puluh Ngatirun SH terang mengaku tidak menerbitkan rekomendasi tertulis.

sementara Kabid Pemdes Winy menjelaskan SK pemberhentian perangkat desa tidak sesuai Permendagri No 83 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Sementara Kades Sumber Rejo mengaku pemberhentian perangkat desa atas permintaan masyarakat.

Meski Isa telah menyampaikan berbagai dalih namun hal itu sia-sia sebab pandangan dari beberapa perwakilan instansi Pemkab Batu Bara mengatakan kebijakan Kades sudah menabrak peraturan.

Wejangan mendalam yang disampaikan pihak eksekutif dan legislatif dalam persidangan itu akhirnya Kades Sumber Rejo mengakui bahwa SK yang diterbitkannya telah terjadi kekeliruan sehingga didepan majelis terhormat itu Isa membatalkan SK pemberhentian perangkat desa dan akan menugaskan kembali 9 perangkat yang diberhentikan. 

"Tidak ada azas kepentingan, rapat ini mengedepankan azas kebenaran dan keadilan, dan dengan jaminan Pemkab Batu Bara hari ini Kades Sumber Rejo telah membatalkan SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan selanjutnya perangkat yang diberhentikan kembali ditugaskan" ucap Azhar Amri sembari mengetok palu menutup rapat.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)