Sering Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Rumah “Peyek” Digrebek Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Februari 2020

Sering Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Rumah “Peyek” Digrebek Polisi

Ketgam  ARM = Abdul Rahman Purba 
MIN = MHD Ishan Nasution.

Serdang Bedagai, suarakpk.com - Sering dijadikan lapak untuk Transaksi / konsumsi Narkoba, rumah ARP alias Peyek (32) di Gang Becek Dusun IV, Desa  Martebing, Kec. Dolok Masihu, Kab. Serdang Bedagai ( Sergai) Sumatera Utara digrebek  Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul Kamis (06/02/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Turut diamankan bersama Peyek, MIN Alias Isan (23) warga Dusun III Pondok  Seberang, Desa Martebing, Kec. Dolok Masihul, Sergai.

Dari penggerebekan yang disaksikan Kepala Dusun IV Desa Martebing Saipul (43) Petugas menemukan barang bukti 5 (lima) buah plastic klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,24 Gram di rumah peyek. 

Saat diintrogasi oleh petugas Bapak tiga anak itu, mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan dan sudah dua bulan lamanya menjalankan bisnis haram tersebut. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH M.Hum saat di konfirmasi via selulernya, Sabtu (08/02/2020), mengatakan penggerebekan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang resah karna ulah pelaku yang kerap menjual narkoba kepada masyarakat sekitar.

“Atas laporan masyarakat kita lakukan penggerebekan dirumah terduga penjual narkoba tersebut bersama perangkat desa dan menemukan barang bukti narkoba dan setelah dilakukan  penangkapan terhadap tersangka Peyek, dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang bernama Ijul warga simpang Kantor Medan,” ucap mantan Kapolres Batu Bara tersebut. 

Kemudian kata Kapolres, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak menuju Medan untuk melakukan pengembangan namun Ijul tidak berada dirumahnya dan berusaha di hubungi namun handphonenya tidak aktif.

“Saat ini Kedua pelaku beserta barang bukti 5 paket sabu sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Robin.

(muhammad amin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)