Kedapatan Bawa Shabu, 2 Warga Aceh Ditangkap Polres Tanjung Balai - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Februari 2020

Kedapatan Bawa Shabu, 2 Warga Aceh Ditangkap Polres Tanjung Balai


Ketgam Sat Intelkam Pokres Tanjung Balai saat melakukan penggeledahan.

Tanjung Balai, suarakpk.com - Sat intelkam Polres Tanjung Balai mengamankan 20 orang WNI Yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Negara Malaysia saat berada di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara Jum'at  07/02/2020 Pukul 15.00 Wib 

Dari Malaysia ke 20 orang TKI tersebut naik kapal nelayan bermesin Dompeng dan turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai, dari Sei Apung mereka naik betor menuju Kota Tanjung Balai.

Pada saat Ke 20 TKI tersebut turun dari Betor yang ditumpangi mereka dengan maksud menunggu angkutan mobil,  tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar, mereka diamankan oleh personil Sat Intelkam Polres Tanjung Balai. 

Setelah sampai di Kantor Polres Tanjung Balai, dilakukan pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan berita acara interogasi dan dari pendataan yang dilakukan terdapat :

1. Tiga orang anak usia Balita
2. Lima orang petempuan Dewasa
3. Dua belas orang laki laki Dewasa 

Dari ke 20 TKI tersebut, ditemukan dari 2 (dua) orang laki laki dewasa yang bernama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2000 gram. 

Menurut Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH melalui Sat Intelkam menyebutkan didalam tas tersangka ditemukan 1 bungkus besar plastik yang diduga berisi narkoba.

 " Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel milik tersangka Musassirin barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik transparan berisi narkotika jenis sabu" sebut Intelkam.

" Kemudian dari dalam tas ransel milik tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli juga ditemukan 4 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu" tambahnya.

Dikatakannya berupa barang bukti dari tersangka Muhammad  Zul Fadlisyah alias Zul (30) warga Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu Kec.Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, sedangkan tersangka kedua Musassirin ( 21 ) Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Peureul Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

" Sedangkan barang haram tersebut yaitu 1 bungkus besar plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1050 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 280 gram" kata Kapolres

Lanjut Kapolres, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 250 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 270 gram.

" 1 unit handphone merk samsung warna putih,1unit handphone merk samsung warna kuning emas, 1 buah buku paspor atas nama Muhammad Zul Fadlisyah,1 buah tas ransel merk polo warna hitam,1buah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu" ujarnya.

Kemudian tambah Kapolres, petugas menginterogasi kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Saat ini Sat Res Narkoba dan Sat Intel Polres Tanjung Balai masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan penemuan narkotika tersebut, pada hari itu juga berkisar Pukul 20.00 WIB, kedua orang tersebut di limpahkan/diserahkan ke Satuan Reserse narkoba Polres Tanjung Balai Guna di proses sesuai hukum yang berlaku dan kepada 18 orang lainnya akan diserahkan ke kantor imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh.

(muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)