Lagi nyabu, Operator Beko Ditangkap Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Februari 2020

Lagi nyabu, Operator Beko Ditangkap Polisi


Ketgam Madan saat diamankan polisi dikediamannya Sabtu 08/02/2020.

Sergai, suarakpk.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Bahsiduadua Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera. Utara kepada Kapos Pol dan Bhabinkamtibmas yang disampaikan kepada Unit Res Dolok masihul tentang peredaran Narkotika jenis sabu sabu.

Dengan adanya kerjasama Kapos Pol Serba Jadi Aiptu Homsul Huda dan peran serta Bhabinkamtibmas Desa Bahsiduadua Polsek Dolok Masihul Bripka Rudy Barus akhirnya berhasil menangkap Ramadhana alias Madan, (25)  Warga Dusun VI Desa Bahsiduadua Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai.

Pekerja operator alat berat (beko) itu tertangkap tangan pada Sabtu, 08/02/2020 sekira pukul 12.45 WIB tepatnya di rumahnya yang terletak di Dusun IV Desa Bahsiduadua Kecamatan Serba Jadi.

Barang Bukti yang turut diamankan dari penangkapan tersebut berupa 2 (dua) lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yg diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar plastik putih transparan warna putih dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru yang tersambung jarum yang sudah termodif, 1 (satu) buah aqua kelas putih yang terpasng pipet kecil dan tersambung kaca pirek berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika sudah mencair, dan 1 ( satu) buah pipet yang termodif menjadi skop. 

Kepada wartawan, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum  menjelaskan hal itu menindak lanjuti laporan masyarakat, Kapos Pol bersama Bhabinkamtibmas yang berdampingan dengan unit Reskrim Polsek Dolok masihul juga didampingi Kepala Desa Ramidin Damanik dan Kepala Dusun Rudi Damanik langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah rumah tinggal tepatnya di Dusun IV Desa Basiduadua.

Setelah mengetuk pintu, selanjutnya petugas masuk dari pintu depan dan menuju kamar tidur belakang mendapati seorang laki-laki yang dikenal bernama Madan, sedang menggunakan Shabu dan tepat didepan pelaku terlihat 3  lembar plastik yang dua lembar berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, ujar Robin. 

Mantan Kapolres Batu Bara menambahkan, saat itu juga ditanya anggota barang siapa ini, pelaku menjawab miliknya yang dibeli di Kampung Tempel Kecamatan Perbaungan, namun tersangka tidak mengenali nama terhadap penjual barang tersebut.

" Saat ini Tersangka dan Barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara" pungkas Robin.

(muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)