Kejaksaan Negeri Demak Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 November 2019

Kejaksaan Negeri Demak Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana


DEMAK, suarakpk.com -  Kejaksaan Negeri Demak beberapa waktu lalu, Selasa (26/11/19) musnahkan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Demak.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana tersebut disaksikan oleh forkopimda kabupaten demak diantaranya Bupati Kab. Demak HM. Natsir, S.pd, MM, M.Pd, Kepala Kejaksaan Negeri Demak M. Irwan Datu Iding, SH, M.H, Kepala PN Demak Agam Syarif Baharudin, S.H, M.H, Kapolres Demak diwakili Kabag Ops AKP Son Haji, S.H., M.H, Dandim 0716 Demak diwakili Kasdim Mayor Inf Kadarusman.
Menurut keterangan Kasi Barang Bukti Tesar Yudi Prasetyo, S.H., M.H, Pemusnahan Barang bukti tersebut merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap. Barang bukti yang dihancurkan atau di musnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum.
Diantara barang bukti yang di musnahkan kejaksaan negeri Demak antara lain Sabu - Sabu 54 Paket kecil berat 1 gram dan 780.5447 gram 4 paket besar, PIL 15.341Butir, Obat Jenis Heximer kl 1.000 Butir, berbagai merk minuman keras, uang palsu 603 pecahan 50rb, dan barang bukti lainnya.
Disela sela acara Kabagops Polres Demak AKP Sonhaji, SH, MH menjelaskan bahwa "Pemusnahan barang bukti tersebut mwrupakan salah satu Tugas dan fungsi kejaksaan sesuai UU tentang kejaksaan diantaranya sebagai penuntut umum, dan salah satunya adalah pemusnahan barang bukti". pungkasnya. (Pungki/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)