Rodi Diciduk Polisi, Warga Desa Bandar Sono Bersyukur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Oktober 2019

Rodi Diciduk Polisi, Warga Desa Bandar Sono Bersyukur

Ketgam : Muhammad Rodi alias MR (42) sesaat usai ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Batu Bara, suarakpk.com - Tertangkapnya Muhammad Rodi alias Rodi (42) warga Dusun 1 Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara
oleh Timres Polsek Labuhan Ruku pada Rabu  23/10/2019 malam berkisar pukul 21.00 WIB  membuat beberapa  warga setempat merasa bersyukur. 

Hal ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Desa tersebut, sebut saja namanya Wak Fitra (52).

Menurutnya tingkah Rodi sejak 2 tahun terakhir memang sudah begitu sangat meresahkan warga dan penangkapan terhadap Rodi diketahuinya dari warga lain yang menyebutkan ada 8 personil Polsek Labuhan Ruku yang datang menangkap Rodi.

Ditempat yang sama, kepada wartawan, anggota LPM Desa Bandar Sono Jamaludin Purba (49) mengungkapkan yang bersangkutan juga pernah melakukan penggelapan 1 unit angkong milik Desa.  

 "Kejadiannya pada bulan 12 tahun 2018 lalu, si Rodi datang meminjam angkong merek Arco, tapi setelah beberapa hari, saat ditanya dengan enteng si Rodi bilang bahwa angkong tersebut sudah ia jual", ungkapnya.

Lain tempat, Kepala Desa (Kades) Bandar Sono, Ayyub (49) membenarkan tingkah keseharian tersangka kerap membuat resah dan menggangu pembangunan di Desa, bahkan menurutnya sejak 2 tahun terakhir
banyak warga yang melapor kalau tersangka terlibat dengan narkoba. 

"Si Rodi ini satahu saya memilki 3 anak, sudah sekitar 25 tahun dia tinggal di Desa Bandar Sono dan berasal dari Desa Mekar Laras", tuturnya.

Penangkapan Rodi Dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku.

Kepada wartawan, Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Selamat M, SH, Jum'at (25/10/2019) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rodi alias Rodi alias MR (42) hasil pengembangan dari penangkapan Yahya Syahputra alias YS terduga pengadar narkoba.

Beliau juga menguraikan, pihaknya telah pun memberikan rilis berita kepada wartawan lain yang salah satu isi rilisnya menyatakan sudah menginterogasi, tersangka YS, hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya bisa mendapatkan sabu sabu dari Muhammad Rodi. 

Selanjutnya personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak saat itu segera melakukan pengembangan dan mengendap di seputar rumah Rodi, setelah dipastikan tersangka ada, petugas segera melakukan penggrebekan dan penangkapan. 

Pada penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu sabu, 16 buah plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 buah plastik transparan kosong ukuran sedang, 1 buah bong terbuat dari botol minuman, 1 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 2 buah kaca pirek, 1 buah pipet bentuk skop dan 1 buah HP.

Kapolsek menyebutkan, YS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu. 

Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak berangkat ke TKP melakukan pengintaian.

Setelah melihat orang yang dicurigai, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah HP warna merah, 1 buah pipet berbentuk skop dan uang sebesar Rp. 100.000. 

Kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku dan guna penyidikan lebih lanjut sudah diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polres Batu Bara. (501/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)