Kepala Desa Katongan Belum Setahun Menjabat Sudah Segel Warung Warga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Oktober 2019

Kepala Desa Katongan Belum Setahun Menjabat Sudah Segel Warung Warga

Keterangan foto : Warung Sumini yang di segel Kades Katongan

Gunungkidul, suarakpk.com - Kepala Desa Katongan, Kecamatan Nglipar, Jumawan melalui surat N0.055/103/X/ 2019, Tangal 08 Oktober 2019 telah menyegel toko klontong milik Sumini yang berlokasi di depan SMP Negeri Nglipar 2, (25/10/2019) Pukul 9.00  Wib.

Kepala desa dikantornya membenarkan bahwa warung Sumini di tutup dengan alasan menjual anggur (miras) dan lokasi akan di tata agar lebih baik.
Ketika di tanya penyegelan warung, Lurah menemukan barang bukti.

"Saya menyuruh orang untuk membelinya, kami dalam menutup warung Sumini sudah pertimbangkan matang dan atas masukan tokoh-tokoh agama. Saya lebih baik mengorbankan orang satu dari pada korban orang banyak," jelas Kades Katongan, (25/10).

Penjelasan Kades bahwa sesuai surat perjanjian Tanggal 20 Maret 2007 yang ditanda tangani mantan Kepala Desa Suwarno dan Sumini, dalam perjanjian dijelaskan bahwa Sumini menyewa tanah milik desa. Setiap tahunnya Rp.200.000 (dua ratus ribu) dan Sumini menyewa selama 20 tahun (Rp.200.000 × 20 tahun = Rp. 4.000.000 (empat juta) dan Sumini sudah membayar lunas, serta diterima oleh bendahara desa saat itu Pagiyono.

Apa bila saat ini warung sumini disegel berarti desa masih punya tangungan kepada Sumini selama 7 tahun. Penutupan dan penyegelan warung sumini sangat disayangkan oleh beberapa pihak. Salah satu tokoh masyarakat menyayangkan atas penyegelan warung tersebut.

"Kami sangat menyayangkan atas penyegelan warung milik Sumini tersebut apalagi yang melakukan kepala desa langsung. Kalau Sumini menjual miras dan merasa terbukti seharusnya kepala desa tidak usah terjun langsung.serahkan kepada yang berwajib dalam hal ini polisi, bisa melalui babinkamtibmas".

"Biarlah polisi yang bertindak, karena alasan apapun kepala desa tidak ada aturan menyegel usaha ataupun dalam bentuk pelangaran apapun itu wewenang polisi. Itupun dalam penyegelan juga diatur  undang-undang jadi tidak asal memvonis orang terus menyegel atau menutup, semua pakai aturan dan prosedur. Karena kita dimata hukum sama, ngapain kepala desa ngurusin kayak gitu yang harusnya tugas babinkamtibmas," papar SRT salah satu tokoh masyarakat Desa Katongan tersebut.

Adapun pemilik toko membenarkan penutupan warung dan penyegelan dan kuncinya dibawa pihak desa. "Saya sewa 20 tahun Rp.4.000.000 (empat juta) dan sudah saya lunasi itupun diluar perjanjian, saya perbulan masih dipungut Rp..40.000 (empat puluh ribu) sampai sekarang masih ditarik. Kami juga akan menuntut hak saya dan akan minta pertangung jawaban desa. Kami baru koordinasi dengan penasehat hukum, nggak tau nanti langkahnya  seperti apa yang jelas saya saat diperingatkan Lurah mulai hari itu saya tidak pernah jualan anggur lagi dan tidak punya barang, tapi selang 10 hari  tiba-tiba saya didatangi banyak orang yang dipimpin Kepala Desa Jumawan menyegel  warung saya, digembok dan kuncinya dibawa ke desa," jelas Sumini.

Terdapat surat pemberitahuan bahwa dalam surat itu No:005/103/X/2019, Tanggal 08 Oktober 2019, dalam surat berbunyi, "Pemberitahuan" Terpaksa menutup usaha yang saudara kelola mulai, Tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Salah satu tokoh agama yang ikut menyaksikan penutupan menjelaskan di suruh menyaksikan proses penyegelan.
"Saya tadinya tidak tahu, saya ditelpon KS, di suruh ke balai desa, setelah dibàlai desa sudah banyak orang ternyata intinya saya diminta menyaksikan penutupan toko Sumini katanya jualan Miras," ungkap tokoh agama, R tersebut.

Anggota BPD Desa Katongan mengungkapkan mengenai surat pemberituan No.005/ 103/X / 2019 Tanggal 08 Oktober 2019.
"Saya tidak tahu, saya hanya dengar saja kalau warung Sumini disegel, ya mudah-mudahan saja bisa diselesaikan secara baik," tegas salah satu angota BPD.
(Anton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)